Wujudkan Kenyamanan, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A

Wujudkan Kenyamanan, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A

PAPARKAN KONSEP – Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal memaparkan konsep penataan Pasar Pagi Blok A saat diundang audiensi di Komisi II DPRD Kota Tegal. -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Mewujudkan pasar tertata dan nyaman untuk pedagang maupun pengunjung sesuai SNI Pasar Rakyat menjadi salah satu upaya yang tengah digalakkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal. Penataan secara bertahap dilakukan, antara lain akan mensterilkan area masuk Pasar Pagi Blok A.

BACA JUGA:Batas Waktu Sampai 20 Desember 2023, Kontraktor Diminta Kebut Proyek Revitalisasi Pasar Randugunting

Kepala Dinkop UKM Perdagangan Muhammad Rudy Herstyawan didampingi Kepala Bidang Pasar Triyanto mengatakan, sterilisasi area eskalator dan lift Pasar Pagi Blok A mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

BACA JUGA:Pantau Pasar Argosari, Harga Telur Turun, Cabai Rawit dan Beras Masih Tinggi

Di Pasal 45 Ayat 3 disebutkan Lintasan Luncur Eskalator tidak boleh digunakan sebagai Tempat Kerja dan tempat penyimpanan barang. Sehingga, Dinkop UKM Perdagangan mengumumkan untuk area eskalator di lantai pertama maupun kedua, sisi kanan, kiri, dan bawah tangga agar steril. Sementara untuk area menuju lift tidak boleh terhalang dan harus terlihat jelas.

Area steril depan pintu lift radius 3 meter disterilkan dan sisi kanan dan kiri pintu lift steril agar mudah dilihat dan dilalui. Sesuai ketentuan SNI Pasar Rakyat, lebar akses masuk pasar minimal 1,8 meter. Sementara untuk akses masuk eksisting Pasar Pagi Blok A adalah 1,1 meter karena di sisi kanan kiri maupun bawah terdapat pedagang.

BACA JUGA:Sempat Sepi 2 Bulan, Aktivitas Pasar Pagi Kota Tegal Mulai Menggeliat

“Kami ingin Pasar Pagi tertata dan nyaman bagi pedagang maumpun pengunjung,” kata Rudy di Kantor Dinkop UKM dan Perdagangan, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jumat (8/12/2023) lalu.

BACA JUGA:Rencana Selesai Oktober 2023, Pergantian Eskalator Pasar Pagi Kota Tegal Masih Bureng

Disampaikan Rudy, kebijakan penataan ini telah disosialisasikan secara persuasif kepada pedagang dan Surat Pengumuman diedarkan kepada pedagang. Dinkop UKM Perdagangan juga telah menyampaikan penjelasan konsep penataan kepada Komisi II DPRD Kota Tegal saat diundang untuk menghadiri audiensi yang dimintakan pedagang Pasar Pagi Blok A.

Selain mensterilisasi area masuk, Dinkop UKM Perdagangan juga memastikan empat unit eskalator dapat difungsikan. Dinas juga telah mewujudkan pengadaan lift untuk memudahkan akses naik ke lantai atas. “Empat eskalator sudah hidup semua. Pengoperasiannya, menunggu area steril dulu,” imbuh Kepala Bidang Pasar Triyanto.

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Inilah 6 Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit

Triyanto menjelaskan, eksiting pedagang yang ada di area eskalator terdiri dari pedagang bakso, latopia, pukis, dimsum, dan minuman teh. Dinas menawarkan relokasi ke sisi utara pasar, namun sesuai permintaan pedagang, relokasi diarahkan ke bagian selatan pasar. Khusus minuman teh diberi penawaran untuk menempati area display promo yang memang diperbolehkan.

“Untuk relokasi, awalnya Dinas menyiapkan di sebelah utara pintu utara. Namun demikian, pedagang meminta di selatan di pintu keluar selatan basement. Atau kami membuka kesempatan di lantai kedua dan tiga agar bisa bisa berjualan di sana, namun dinas tetap akan memverifikasi lokasi yang diusulkan pedagang,” papar Triyanto.

BACA JUGA:Tips Merawat Shockbreaker Motor, Kenali Ciri-Ciri Shockbreaker yang Rusak Biar Gak Geter Kaya Supra Bapak

Lebih lanjut Dinkop UKM Perdagangan mengimbau pedagang Pasar Pagi Blok A yang menghuni kios agar menempatkan etalase sesuai dengan dimensi atau luasan kios, tidak melonjok ke jalan. Sesuai ketentuan, batas etalase berjualan pedagang di kios adalah rolling pintu karena jika melonjok ke luar akan mempersempit mobilitas pengunjang.

Dinas juga mengimbau pedagang menjaga ketertiban pasar dan mengharapkan partisipasi pedagang agar dapat saling mengingatkan jika ada yang menggunakan fasilitas umum tidak benar. “Perlu saling mengingatkan, bukan selalu harus teguran pengurus pasar. Jadi dibutuhkan peran aktif pedagang, tidak semata-mata pengelola pasar. Fungsi paguyuban ada di sana,” ujar Triyanto.

Selanjutnya, Dinkop UKM Perdagangan ingin penataan pasar berlanjut ke Blok B dan Blok C yang kondisi infrastruktur bangunannya sudah sangat memprihatinkan. Karena anggaran yang dibutuhkan, dinas terus mengupayakan bantuan dana dari Pemerintah Pusat. Jika infrastrukturnya telah memadai, penataan dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pasar.

BACA JUGA:7 Makanan ini Banyak Mengandung Kolagen yang dibutuhkan Tubuh

Secara umum, dinas akan membuat site plan denah berjualan yang akan diatur dalam Keptusan Kepala Dinas untuk menjadi acuan dalam penempatan pedagang. Sehingga, ada pemahaman bersama tempat yang boleh untuk berjualan dan yang tidak boleh untuk berjualan. Pilot projectnya ada di Pasar Kraton. Di sana, denah berjualan diatur dengan Surat Keputusan Kepala Dinas.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Setrika Uap Laundry Terbaik, Harga Murah Mulai Rp 100 Rbuan Saja, Cocok untuk Usaha!

“Prinsipnya, fasum ditegakkan untuk meningkatkan kenyamanan bersama. Dengan meningkatnya jumlah pengunjung pasar, kami berharap omzet pedagang juga ikut meningkat,” ucap Triyanto. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: