Kecewa Soal Zonasi PPDB, Warga Geruduk SMKN 1 Warureja Tegal

Kecewa Soal Zonasi PPDB, Warga Geruduk SMKN 1 Warureja Tegal

AUDIENSI - Ratusan warga Desa Sigentong dan Sidamulya saat beraudiensi dengan Plt Kepala SMKN 1 Warureja Kabupaten Tegal bersama jajarannya-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

WARUREJA, DISWAYJOGJA - Ratusan warga menggeruduk SMK Negeri 1 Warureja, Kabupaten Tegal, Senin, 1 Juli pagi. Mereka datang ke sekolah kejuruan itu karena kecewa dengan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Warga menduga, ada kecurangan pada sistem tersebut. Sebab, warga yang berdomisili di Desa Sigentong dan Desa Sidamulya Kecamatan Warureja banyak anaknya yang tidak diterima di sekolah tersebut.

Padahal, lokasi SMKN 1 Warureja ini berada di Desa Sigentong. Termasuk dengan Desa Sidamulya juga dekat.  

BACA JUGA:Wujud Solidaritas, SMK Mutu Kota Tegal Adakan Apel Aksi Bela Palestina

Kepala Desa Sigentong Bebas Raharjo yang ikut mendampingi warganya mengaku sangat kecewa dengan SMKN 1 Warureja yang tidak memprioritaskan anak-anak di lingkungan sekitar.

Padahal, masyarakat dan Pemerintah Desa Sigentong memiliki andil yang besar saat berdirinya sekolah tersebut. Mulai dari penyediaan lahan hingga akses jalan menuju ke sekolah tersebut. Tapi sayangnya, pihak sekolah mengabaikan hal itu.

Dirinya tak menampik, sistem zonasi pada PPDB memang kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Namun, alangkah baiknya jika zonasi dan domisili terdekat diprioritaskan untuk warganya.

”Warga kami yang mau melanjutkan di SMKN 1 Warureja totalnya 44 anak. Tapi yang diterima cuma 14 anak saja. Sedangkan 30 anak, tidak diterima. Padahal domisili mereka sangat dekat dengan sekolah. Kan aneh,” kata Bebas Raharjo.

Dia mengatakan itu dihadapan Plt Kepala SMKN 1 Warureja Dihan Harso, didampingi Perwakilan dari Cabang Dinas, Camat Warureja, Komandan Koramil Warureja dan Kapolsek Warureja.

Audiensi soal PPDB ini dipusatkan di Aula SMKN 1 Warureja. Ratusan warga yang menggeruduk sekolah tersebut mendapat pengawalan dari anggota TNI dan Polri.

Bebas Raharjo mengancam, jika warganya tidak diterima di sekolah tersebut, terpaksa pihaknya akan menutup akses jalan menuju SMKN 1 Warureja. Langkah ini bukan karena dirinya arogan, tapi hanya minta kebijakan dari pihak sekolah agar memprioritaskan warga Desa Sigentong. ”Kami bukannya arogan, tapi ini memang keinginan warga,” tegasnya.

BACA JUGA:Kuota Penuh, 1.948 Pendaftar PPDB SMP di Brebes Tumbang, 19 Sekolah Buka Kelas Hybrid

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sidamulya Aliyudin. Dia mengaku sangat menyayangkan pihak sekolah yang tidak memprioritaskan warga Desa Sidamulya dan Sigentong.

Padahal, dua desa itu lokasinya sangat dekat dengan sekolah. Dia menegaskan, jika pihak sekolah mengabaikan aspirasi itu, terpaksa warga akan kembali menggeruduk sekolah tersebut dengan jumlah yang lebih banyak. ”Kami tidak ingin ada penjelasan soal sistem zonasi. Intinya, warga kami bisa sekolah di SMKN 1 Warureja ini,” tandasnya.

Sementara, Plt Kepala SMKN 1 Warureja Dihan Harso mengaku baru kemarin menjabat sebagai pelaksana tugas di sekolah tersebut. Dengan demikian, pihaknya belum tahu secara pasti bagaimana kondisi di sekolah itu.

Meski demikian, Dihan Harso akan mengupayakan aspirasi tersebut. Pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan agar warga di dua desa tersebut mendapatkan prioritas.

”Akan saya upayakan sesuai dengan kewenangan kami. PPDB ini sudah menjadi sistem dari pemerintah. Untuk diterima apa tidaknya, memang harus berdasarkan sistem. Insya Allah saya akan menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Dihan Harso.

Dia menjelaskan, kuota atau kebutuhan peserta didik baru di SMKN 1 Warureja ini sebanyak 504 anak. Rinciannya, untuk prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen dan afirmasi minimal 15 persen. Sedangkan untuk pengumuman PPDB ini akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2024 pada pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:PPDB Rawan Pungutan, DPRD Kabupaten Brebes Minta Dindikpora Perketat Pengawasan

”Pengumumannya nanti malam. Dan itu sudah secara sistem, sudah terverifikasi. Sehingga yang diterima sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

Sementara, warga membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya. Mereka bubar dengan tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis apapun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: