Kenaikan Pangkat Polisi Luka Demo, JPW Kritik: Korban Aksi Bagaimana?
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch, menyampaikan kritik atas usulan Presiden Prabowo terkait kenaikan pangkat luar biasa bagi polisi luka saat amankan demo.--Foto: DOK (diswayjogja.id)
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Usulan Presiden RI Prabowo Subianto agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demonstrasi menuai sorotan tajam.
Jogja Police Watch (JPW) menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan melemahkan komitmen negara terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM).
Permintaan Presiden Prabowo disampaikan usai menjenguk sejumlah personel kepolisian yang tengah dirawat di RS Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Namun, langkah itu segera dikritisi oleh JPW yang menilai negara justru melupakan nasib korban dari pihak massa aksi.
BACA JUGA : Bandar Judi Online Bantul Belum Tertangkap, JPW Sebut Polda DIY Janggal
BACA JUGA : JPW Kritik Polda DIY Tangkap Pemain, Bandar Judi Online Diduga Kebal Hukum
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa penghargaan kenaikan pangkat luar biasa bagi aparat luka bisa dipandang mencederai rasa keadilan.
Ia menyinggung kasus almarhum Affan Kurniawan, korban unjuk rasa yang meninggal setelah dilindas mobil taktis Brimob Polri.
“Pemberian kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang terluka saat mengamankan aksi demonstrasi tidak hanya mencederai rasa keadilan korban unjuk rasa, seperti almarhum Affan Kurniawan, tetapi juga merupakan pengingkaran negara terhadap penegakan HAM,” katanya, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, pemberian penghargaan itu juga berpotensi menjadi langkah permisif terhadap tindakan kekerasan aparat.
BACA JUGA : JPW Minta Polisi Tak Berlebihan, Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Sah sebagai Ekspresi Warga
BACA JUGA : JPW Soroti Penanganan Kasus Judi Online Bantul, Polda DIY Dinilai Tak Sentuh Bandar
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap korban sipil yang juga mengalami luka dan bahkan meninggal dunia.
“Pemberian kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demonstrasi ini merupakan langkah afirmatif terhadap pelanggaran HAM. Padahal, ada korban dari massa aksi yang mengalami luka bahkan meninggal dunia, seperti mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, almarhum Rheza Sendy Pratama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: