JPW Kritik Polda DIY Tangkap Pemain, Bandar Judi Online Diduga Kebal Hukum

JPW Kritik Polda DIY Tangkap Pemain, Bandar Judi Online Diduga Kebal Hukum

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba memegang berkas laporan kritik terhadap langkah Polda DIY yang hanya menangkap pemain judi online di Bantul.--Foto: IST(Baharudin Kamba)

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Langkah Polda DIY menangkap lima pelaku judi online di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuai sorotan tajam dari Jogja Police Watch (JPW). 

Penangkapan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan karena hanya menyasar pemain, bukan bandar yang diduga menjadi otak dari praktik perjudian daring itu.

JPW menilai, jika penegakan hukum hanya berhenti pada level pemain, upaya pemberantasan judi online akan kehilangan dampak signifikan dan justru memperkuat kesan publik bahwa hukum cenderung tebang pilih. 

Dugaan bahwa aparat lebih fokus menindak pelaku kecil ketimbang jaringan besar semakin menguat di tengah masyarakat.

BACA JUGA : JPW Soroti Penanganan Kasus Judi Online Bantul, Polda DIY Dinilai Tak Sentuh Bandar

BACA JUGA : Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisa Yogyakarta Serukan Penolakan Judi Online

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa pola penindakan seperti ini bisa memunculkan persepsi negatif. 

Menurutnya, publik berhak mempertanyakan mengapa bandar yang menyediakan platform dan menjadi sumber masalah justru tidak tersentuh oleh proses hukum.

"Pola penindakan yang dilakukan Polda DIY yang hanya menangkap pemain judi online ini, justru mengonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa aparat hanya menyasar pelaku kecil, sementara para bandarnya dilindungi,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Baharuddin menambahkan, transparansi dari aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Ia menilai, Polda DIY perlu secara terbuka menjelaskan siapa pihak yang dirugikan, sekaligus mengungkap jaringan penyedia sarana judi online yang ada di balik kasus ini.

“Seharusnya Polda DIY perlu membuka informasi secara transparan terhadap pihak yang dirugikan ini,” ucapnya.

Menurutnya, penegakan hukum atas judi online harus menyasar seluruh mata rantai, mulai dari pemain, pengelola, hingga bandar di tingkat hulu. Jika hanya menyentuh hilir, ia khawatir fenomena judi online akan terus marak karena pelaku utama masih bebas beroperasi.

BACA JUGA :  Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNISA Ajak Pelajar se-DIY Lawan Judi Online Demi Generasi Emas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: