JPW Soroti Penanganan Kasus Judi Online Bantul, Polda DIY Dinilai Tak Sentuh Bandar

JPW Soroti Penanganan Kasus Judi Online Bantul, Polda DIY Dinilai Tak Sentuh Bandar

Rilis kasus penanganan kasus judi online oleh Polda DIY - IST (Humas Polda DIY)--Foto: IST (Humas Polda DIY)

YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Penanganan kasus judi online di Banguntapan, Bantul, oleh Polda DIY, mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. 

Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, namun Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan mengapa hanya pemain yang dijerat hukum, sedangkan bandar tak tersentuh.

Kelima tersangka berinisial RDS, EN, DA, NF, dan PA. 

Mereka diringkus aparat di sebuah lokasi di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

BACA JUGA : Kapolri: Judi Online Sasar Masyarakat Berpenghasilan Di Bawah Rp1 Juta

BACA JUGA : Cegah Dominasi Militer, Pakar Hukum UMY Imbau Lakukan Judicial Review untuk RUU TNI

Penangkapan ini kemudian dirilis secara resmi oleh Polda DIY, Kamis, (31/7/2025) lalu. 

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut bahwa kelima pelaku justru mengalami kerugian karena ulah bandar. 

Hal yang menarik perhatian adalah bahwa pengungkapan kasus ini disebut berasal dari laporan masyarakat. 

Namun, identitas pelapor maupun rincian kronologis pelaporan tidak dijelaskan secara rinci kepada publik.

Hal tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah pihak, salah satunya JPW.

Lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik ini menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan. 

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa pendekatan hukum dalam kasus ini terkesan timpang.

Dalam praktik judi online, sangat mustahil ada pemain tanpa adanya bandar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: