JPW: Pengawasan Diskusi Buku oleh Aparat Berlebihan dan Ancam Kebebasan Berpendapat
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), memberikan keterangan pers terkait penilaian JPW atas pengawasan aparat terhadap diskusi buku di Yogyakarta--Foto: IST
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Jogja Police Watch (JPW) menilai praktik pengawasan aparat terhadap kegiatan diskusi dan bedah buku di sejumlah daerah sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Penilaian ini merujuk pada insiden pembubaran diskusi buku di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, yang dinilai menjadi sinyal mengkhawatirkan bagi iklim kebebasan berpikir di ruang publik.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa pengawasan aparat terhadap forum intelektual seperti diskusi buku tidak semestinya dilakukan dengan pendekatan represif, apalagi hingga berujung pada pembubaran acara.
Menurutnya, langkah tersebut justru mempersempit ruang dialog warga dan menciptakan rasa takut untuk berpikir kritis maupun menyampaikan pendapat.
“Pengawasan aparat terhadap diskusi buku, apalagi sampai dibubarkan, merupakan tindakan berlebihan dan mengkhawatirkan bagi kebebasan berpikir serta berpendapat,” katanya, Kamis (25/12/2025).
BACA JUGA : Sadis dan Kontroversial, JPW Dorong Banding Vonis Pembunuh Pacar di Bantul
BACA JUGA : JPW Desak Banding dan Ungkap Misteri Pelat BMW di Balik Vonis 14 Bulan
Ia menilai, praktik semacam ini menjadi alarm bahaya bagi demokrasi pada masa pemerintahan saat ini, karena berpotensi menyerupai pola intimidasi terhadap aktivitas sipil.
JPW juga menyoroti peran Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, dan mendorong agar tim tersebut bertindak tegas terhadap oknum aparat yang diduga melakukan tindakan intimidatif pada kegiatan diskusi publik, baik di Yogyakarta maupun di Kabupaten Madiun.
Menurut JPW, tindakan pengawasan berlebihan hingga pembubaran diskusi buku merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia sekaligus praktik yang dinilai melanjutkan tradisi represif pada masa lalu.
Lebih lanjut, JPW mengingatkan bahwa aparat keamanan semestinya menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.
Ia menekankan bahwa pasal tersebut bukan sekadar norma hukum, tetapi fondasi demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara.
BACA JUGA : Keluarga Korban Kecewa, JPW Desak Banding Vonis Seumur Hidup Yoga Andry di Bantul
BACA JUGA : Jangan Takut Mural: JPW Ingatkan Polisi Yogyakarta Lebih Bijak Sikapi Ekspresi Rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: