JPW Desak Banding dan Ungkap Misteri Pelat BMW di Balik Vonis 14 Bulan

JPW Desak Banding dan Ungkap Misteri Pelat BMW di Balik Vonis 14 Bulan

Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang vonis terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11/2025). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengajukan banding atas vonis 14 bulan terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. 

Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Sabtu dini hari, (24 /5/2025) itu menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11/2025), terhadap terdakwa Christiano lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dua tahun penjara dikurangi masa penahanan, dengan denda Rp 12 juta subsider enam bulan kurungan. 

JPW menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun publik.

“Kami mendorong jaksa untuk segera mengajukan banding karena hukuman 14 bulan terlalu ringan untuk kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, Kamis (6/11/2025).

Selain meminta jaksa menempuh upaya banding, JPW juga mempertanyakan proses hukum kasus lain yang terkait, yakni penggantian pelat mobil BMW yang digunakan terdakwa. 

BACA JUGA : Sidang PHI Yogyakarta, 40 Perkara Buruh Bergulir dan 4 Perusahaan Jadi Sorotan

BACA JUGA : Buruh PT Tarumartani Desak PKB Ditegakkan, Pensiun 60 Tahun dan Pesangon Jadi Sorotan di Sidang PHI Yogyakarta

Menurut Baharuddin, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Juni 2025. Polisi menyebut tiga orang diduga terlibat, berinisial IV, WI, dan NR, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukum mereka.

“Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan kasus penggantian pelat mobil BMW itu. Polisi jangan hanya diam. Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menilai, seharusnya berkas perkara kasus penggantian pelat mobil BMW sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Apalagi, sidang utama yang melibatkan Christiano telah selesai dengan vonis yang dibacakan hari ini. 

Namun, hingga kini belum ada informasi resmi dari pihak Polresta Sleman mengenai status penyidikan lanjutan.

Menurut JPW, kasus penggantian pelat mobil BMW seharusnya tidak berhenti pada tahap penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait