Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan
Sidang lanjutan perkara Perdana Arie di PN Sleman kembali digelar, Senin (15/12/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum dari Bara Adil menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan tidak memenuhi unsur bahaya umum dalam Pasal 187 KUHP.--dok. IST
SLEMAN, diswayjogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perdana Arie, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus unjuk rasa berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Sidang kedua tersebut, Senin (15/12/2025), mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum Perdana Arie dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana, Rabu (10/12/2025).
“Hari ini kami hadir sebagai penasihat hukum Perdana Arie, tahanan politik pasca unjuk rasa Agustus lalu. Tim hukum Bara Adil terdiri dari beberapa kantor hukum di Yogyakarta dan Jakarta,” ujar Muhammad Rakha Ramadhan mewakili tim penasihat hukum di PN Sleman.
BACA JUGA : Polda DIY Jelaskan Prosedur Hukum Perdana Arie, Tepis Isu Penangkapan Berlebihan
BACA JUGA : Mahasiswa UNY Gelar Aksi Damai “Menjemput Ari”, Tuntut Keadilan dan Tuding Kriminalisasi Aktivis Kampus
Tim hukum yang hadir di antaranya Atqo Darmawa Aji, Guntar Mahendro, Yogi Zulfadli, serta Intan. Mereka menilai proses hukum yang dijalani kliennya terlalu memberatkan warga sipil yang menjalankan hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Proses unjuk rasa justru berujung ke meja hijau. Ini bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” kata Atko.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum mengajukan dua poin utama keberatan. Pertama, mereka menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta peristiwa.
Jaksa diketahui mendakwa Perdana Arie dengan Pasal 406 dan Pasal 187 KUHP. Namun, menurut kuasa hukum, uraian dakwaan hanya memperhadapkan dakwaan pertama dengan dakwaan kedua tanpa penjelasan fakta yang rinci dan terpisah.
BACA JUGA : Bara ADIL Dideklarasikan, Buka Layanan Pendampingan Hukum bagi Korban Aksi Unjuk Rasa
BACA JUGA : Aliansi Jogja Memanggil Kirim Surat ke 6 Lembaga Negara, Desak Reformasi Polri dan Pembebasan Aktivis
“Kami menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak menguraikan fakta secara jelas dan lengkap,” terangnya.
Kedua, tim hukum menyoroti penerapan Pasal 187 KUHP yang mensyaratkan adanya unsur bahaya umum terhadap barang. Menurut mereka, jaksa gagal menjelaskan unsur kepentingan umum yang timbul dari perbuatan yang dituduhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: