Sidang Eksepsi Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Penasihat Hukum Sebut Putusan Hakim Bijak

Sidang Eksepsi Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Penasihat Hukum Sebut Putusan Hakim Bijak

Suasana sidang kasus kecelakaan maut BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/9/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang kasus kecelakaan maut BMW yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman. 

Dalam sidang eksepsi yang digelar Selasa (16/9/2025), penasihat hukum terdakwa Christiano, Achiel Suyanto, menilai putusan hakim sudah tepat.

Hakim memutuskan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurutnya, keputusan ini berbeda dengan penolakan.

BACA JUGA : Sidang Kasus Sopir Taksi Online Dibunuh, Penasihat Hukum Dorong Tuntutan Maksimal

BACA JUGA : Sidang Eksepsi Cristiano Pengadiman: Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah, Keluarga Tetap Kawal Proses Hukum

“Dinyatakan tidak dapat diterima, beda dengan ditolak. Jadi begini, kita menghormati apapun keputusan. Tapi kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak,” katanya usai sidang.

Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Nah, kami akan konsultasi dulu dengan klien kami. Nanti dalam waktu satu minggu kami akan menentukan sikap,” ujarnya.

Meski ada kemungkinan banding, Achiel menegaskan jalannya persidangan tetap berlanjut.

“Biasanya meskipun kami banding, persidangan tetap jalan terus,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia memastikan langkah hukum yang akan ditempuh nantinya tidak akan menghambat proses pemeriksaan saksi dan agenda sidang berikutnya.

“Jadi tidak ada persoalan. Artinya, sidang Selasa depan tetap berjalan sesuai agenda pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Ia pun mengatakan persidangan kasus kecelakaan maut ini akan tetap berjalan meskipun ada kemungkinan banding. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: