Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman

Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman

Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) secara resmi menyerahkan tersangka berinisial “S” dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (23/09/2025). --dok. Kejati DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) secara resmi menyerahkan tersangka berinisial S dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (23/09/2025). 

Penyerahan tersangka yang merupakan mantan Dukuh Candirejo ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa tersangka “S” kini menjabat sebagai Kepala Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. 

"Dia diduga kuat terlibat dalam penjualan ilegal Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/9/2025). 

BACA JUGA : Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD

BACA JUGA : Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Tersangka “S” diketahui terlibat aktif dalam kegiatan inventarisasi tanah pada tahun 2010 sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. 

Dalam proses tersebut, dia diduga dengan sengaja menghilangkan aset TKD Persil 108 dari daftar inventarisasi dengan alasan bahwa tanah tersebut sering kebanjiran. 

"Aset ini kemudian dihapus dari legger serta tidak dimasukkan ke dalam laporan inventarisasi resmi Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," katanya. 

Lebih lanjut, S disebut bekerja sama dengan dua pihak lainnya, yakni saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto, dan saksi SN selaku Lurah saat itu. 

BACA JUGA :  Buronan Kasus KDRT Selama 14 Tahun di Maguwoharjo Sleman Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

BACA JUGA : Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Kejati DIY

"Tujuannya adalah untuk menghapus jejak aset TKD agar dapat dikuasai dan kemudian diperjualbelikan," terang Herwatan.

Setelah berhasil menghilangkan status tanah dari catatan resmi, tersangka “S” memanfaatkan proses turun waris dan konversi hak waris atas nama warganya untuk menguasai TKD Persil 108. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait