Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan

Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan

Sidang lanjutan perkara Perdana Arie di PN Sleman kembali digelar, Senin (15/12/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum dari Bara Adil menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan tidak memenuhi unsur bahaya umum dalam Pasal 187 KUHP.--dok. IST

“Jaksa hanya menyebut adanya pembakaran satu unit tenda milik Polda DIY. Tidak ada penjelasan mengenai dampak bahaya umum atau kerugian bagi masyarakat luas,” tuturnya.

Dia menegaskan, unsur bahaya umum dalam Pasal 187 KUHP seharusnya dijelaskan secara konkret, seperti dampak terhadap keselamatan publik atau kepentingan masyarakat. Namun hal tersebut tidak diuraikan dalam surat dakwaan.

BACA JUGA : Penangkapan Aktivis di Yogyakarta dan Surabaya, Aliansi Jogja Memanggil Sebut Polisi Lakukan Teror

BACA JUGA : Aktivis Muhammad Fakhrurrozi Ditangkap di Yogyakarta, Tim Advokasi Desak Pembebasan

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Perdana Arie Putra Variasa (20), yang juga merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, ditangkap polisi pada 24 September 2025 di sebuah rumah di wilayah Kalasan, Sleman.

Dia disebut sebagai salah satu terduga pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat aksi demonstrasi di depan Polda DIY pada 29 Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Anggota Tim Hukum Bara Adil, Atqo Darmawa Aji, sebelumnya juga sempat menyoroti keterlambatan surat pemberitahuan penangkapan dari kepolisian kepada pihak keluarga terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: