Polda DIY Jelaskan Prosedur Hukum Perdana Arie, Tepis Isu Penangkapan Berlebihan

Polda DIY Jelaskan Prosedur Hukum Perdana Arie, Tepis Isu Penangkapan Berlebihan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, di Aula Subditdalmas Polda DIY, Rabu (22/10/2025), menjelaskan kasus yang menjerat mahasiswa UNY, Perdana Arie, masih dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mahasiswa Perdana Arie Veriasa atau PA (20) berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Polda DIY juga menepis anggapan publik yang menilai penangkapan terhadap PA dilakukan secara berlebihan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, kasus yang menjerat mahasiswa  asal Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut masih dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

“Kasus saudara PA masih berproses di Krimum. Yang bersangkutan sudah kami tahan dan secepatnya akan kami koordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap dua. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar Ihsan di Aula Subditdalmas Polda DIY, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA : Mahasiswa UNY Gelar Aksi Damai “Menjemput Ari”, Tuntut Keadilan dan Tuding Kriminalisasi Aktivis Kampus

BACA JUGA : Aliansi Jogja Memanggil Kirim Surat ke 6 Lembaga Negara, Desak Reformasi Polri dan Pembebasan Aktivis

Ihsan mengungkapkan, PA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas umum. Penahanan terhadap PA sudah berlangsung sekitar satu bulan, dan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Pasalnya masih sama, yakni terkait pengrusakan fasilitas umum. Salah satu alat bukti yang digunakan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan aksi pembakaran,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penerapan restorative justice, Ihsan menyebut hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan kesediaan pihak korban maupun kuasa hukum.

“Upaya restoratif justice merupakan hak dari korban dan pengacaranya. Jika ada permintaan seperti itu, tentu penyidik akan mempertimbangkannya,” terangnya.

BACA JUGA : Penangkapan Aktivis di Yogyakarta dan Surabaya, Aliansi Jogja Memanggil Sebut Polisi Lakukan Teror

BACA JUGA : Aktivis Muhammad Fakhrurrozi Ditangkap di Yogyakarta, Tim Advokasi Desak Pembebasan

Menanggapi narasi publik yang menilai penangkapan terhadap PA dilakukan secara berlebihan, Ihsan menegaskan seluruh proses sudah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kalau ada yang menilai penangkapan berlebihan, kami tegaskan semuanya berjalan sesuai SOP. Sampai sekarang tidak ada komplain dari pengacaranya, tidak ada praperadilan, dan prosesnya normal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: