Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bryan Manov Harap BPN Blokir Sertifikat Tanah

Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bryan Manov Harap BPN Blokir Sertifikat Tanah

Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat tanahnya, ditemui di Kompleks Parasamya Bantul, Senin (5/5/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Setelah dialami Mbah Tupon, kini kasus dugaan mafia tanah di Bantul menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat tanahnya.

"Nanti kita akan menyurati ke BPN juga blokir (sertifikat tanah) dan menyerahkan kita nanti ke bank BRI juga, agar pemberitahuan kalau dari proses bermasalah, mungkin bisa biar tidak dilelang," ujar Bryan usai menemui Bupati Bantul di Kompleks Parasamya Bantul, Senin (5/5/2025).

Tanah seluas 2.275 meter persegi milik orangtua Bryan terancam kehilangan karena telah berganti nama, yang terdiri dari bangunan rumah tinggal dan juga rumah kos.

"Bangunannya rumah tinggal, kos sama pekarangan. (Kamar kos) kurang lebih 30-an kamar," katanya. 

BACA JUGA : Korban Dugaan Mafia Tanah di Bantul Muncul Lagi, Tanah Seluas 2.275 meter persegi Ganti Nama Pemilik

BACA JUGA : Tim Hukum Pembela Mbah Tupon Sebut Pemeriksaan Terlapor pada Pekan Depan

Selain menyampaikan ke perangkat desa, pihaknya juga telah melaporkan Triono kepada Polda DIY, selaku pemegang sertifikat pertama yang diserahkan.

"Saya matur ke perangkat desa dan Alhamdulillah sama Pak Lurah juga dibantu. (Lapor ke Polda DIY) Sampun, tanggal 30 April. Yang dilaporkan satu, untuk pemegang sertifikat pertama, Triono," jelasnya.

Bryan menceritakan terjadinya dugaan mafia tanah itu bermula pada tahun 2023 di mana almarhum ibu Bryan hendak memecah tanah dan akan diwariskan ke anaknya yaitu Bryan dan adiknya.

Ibu Bryan meminta bantuan Triono untuk membantu mengurus memecah sertifikat, seperti yang diajukan Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah sebelumnya. 

BACA JUGA : PNM Hentikan Proses Lelang Tanah Mbah Tupon, Debitur Tetap Kembalikan Uang

BACA JUGA : Temui Mbah Tupon di Bantul, Rieke Diah Pitaloka: Lu Jangan Nipu Orang, Orang Tua Dikerjain!

Bryan mengatakan, hingga tahun 2024 tidak ada perkembangan kabar mengenai proses pemecahan sertifikat yang diminta oleh ibunya.

"Terus sampai dengan sekitar bulan November 2024 itu ada dari BRI Sleman, itu datang ke tempat kami. Tujuan dari BRI Sleman itu mau menagih agunan yang tidak dibayar dengan tanggungan sertifikat di sana atas Muhammad Ahmadi, yang secara fisik bangunan itu berada di tempat kami," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: