Kasus Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025), menuturkan telah menerima laporan dari korban dugaan mafia tanah yang menimpah Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. --Dok. Polda DIY
SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY telah menerima laporan dari korban kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada 14 April 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menuturkan laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY.
"Yang kami sampaikan bahwa terkait kasus tersebut, Polda DIY telah menerima laporan dari korban pada tanggal 14 April 2025, di mana korban dan ahli warisnya mendatangi Polda DIY untuk melaporkan persitiwa tersebut," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Ihsan menyebutkan, setelah menerima laporan di SPKT Polda DIY, saat ini prosesnya masih ditangani pada penyidik Ditreskrimum Polda DIY.
BACA JUGA : Sertifikat Tanah Mbah Tupon di Bantul Berganti Nama, Terancam Kehilangan Tanah 1.655 meter persegi
BACA JUGA : Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY
"Tentunya setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan upaya penyelidikan, saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena ini memang tugasnya dari kami sebagai penyidik untuk membuat penyelidikan agar bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban," kata Ihsan.
Polda DIY bakal memeriksa sejumlah saksi yang terkait pelapor dan pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan mafia tanah di Bantul itu.
"Salah satu bagian dari penyelidikan tersebut adalah tentunya akan kita mintai keterangan di saksi, baik saksi pelapor, maupun tentunya saksi -saksi lain yang mengetahui terkait peristiwa tresebut, dan ini masih berprogress tentunya," jelasnya.
Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah yang menjadi perhatian saat ini.
BACA JUGA : Pemkab Bantul dan BPN Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Mbah Tupon
BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat
"Kita akan mengupdate kembali perkembangannya, tapi kami pastikan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat nantinya ke tahap penyidikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 200 warga RT 04 Dukuh Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, membubuhkan tandatangan di spanduk, sebagai bentuk solidaritas dukungan kepada Mbah Tupon atas dugaan mafia tanah yang menimpanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: