Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bryan Manov Harap BPN Blokir Sertifikat Tanah

Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bryan Manov Harap BPN Blokir Sertifikat Tanah

Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat tanahnya, ditemui di Kompleks Parasamya Bantul, Senin (5/5/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Bryan dan keluarga mengaku kaget karena saat melakukan pengecekan pajak tahun 2024 bukan atas nama Sutono Ramaji,  almarhum ayah Bryan, namun berubah nama menjadi Muhammad Ahmadi.

"Terus mulai dari itu kita sudah mulai curiga karena namanya sudah berubah semua. Terus kita ke tempat pak Dukuh untuk datanya Slip PBB itu di 2023 itu masih atas nama almarhum bapak saya. Tetapi pada 2024 itu sudah berubah menjadi Muhammad Ahmadi," terang Bryan.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Proses Akan Kami Percepat

BACA JUGA : Tim Pembela Mbah Tupon Sebut Pekan Depan Sudah Ada Calon Tersangka

Bryan menilai, proses pemecahan sertifikat sama persis apa yang dialami oleh Mbah Tupon, di mana Triono (pertama) memindahtangankan ke Trioyono (kedua).

Terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Bantul, Tri Harnanto, menuturkan pihaknya dapat memblokir sertifikat dengan persetujuan dari Kakanwil ATR/BPN DIY.

"Sudah ada dokumen yang disampaikan ke kita, kan ada laporan dari Polda. Pak kanwil memerintahkan dilakukan blokir internal ini nantinya (sertifikat). Hari ini saya lagi konsep permintaan permohonan permintaan rekomendasi Kakanwil," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: