Anggaran BKKDI Sleman Dibedakan, Disnaker Tegaskan Sesuai Tenaga Kerja dan Volume Pekerjaan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas, saat menjelaskan skema dan pengawasan anggaran BKKDI di Sleman.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa dan Infrastruktur (BKKDI) dengan nilai bervariasi di ratusan titik lokasi.
Perbedaan besaran anggaran tersebut ditegaskan bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja serta volume pekerjaan di masing-masing lokasi.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas, menjelaskan bahwa total terdapat 110 lokasi BKKDI yang terbagi dalam dua skema nilai anggaran. Sebanyak 42 lokasi menerima anggaran Rp198.500.000, sementara 68 lokasi lainnya mendapatkan alokasi Rp98.500.000.
“Pertama tadi adalah 42 lokasi dengan nilai Rp198.500.000, sedangkan 68 lokasi lainnya mendapatkan Rp98.500.000,” katanya, Kamis (5/2/2026).
Selain BKKDI reguler, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Sleman.
Dalam skema pokir tersebut, terdapat 6 lokasi dengan nilai Rp198.500.000 dan 26 lokasi lainnya dengan nilai Rp98.500.000.
BACA JUGA : Disnaker Sleman Perkuat Padat Karya dan Pelatihan Kerja Tekan Pengangguran
BACA JUGA : Disnaker Sleman Tegaskan Syarat Ketat untuk Calon Pekerja Migran, Perempuan Wajib Penuhi Proteksi Anak
Sementara itu, untuk APBD murni, alokasi yang disiapkan bernilai Rp160 juta dengan jumlah dua lokasi.
Menurutnya, perbedaan nilai anggaran tersebut merupakan bentuk penyesuaian kebijakan agar pelaksanaan program padat karya berjalan efektif dan proporsional.
“Perbedaan nilai itu dipengaruhi oleh jumlah tenaga kerja dan volume pekerjaan. Jadi, meskipun jumlah hari kerja sama, apabila jumlah pekerja berbeda, maka nilainya akan disesuaikan secara proporsional dengan target infrastruktur yang dikerjakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema ini diterapkan agar tujuan utama program, yakni membuka lapangan kerja sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dasar di tingkat kalurahan, dapat tercapai secara optimal.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan pokir, yang kerap menjadi sorotan publik.
Menurutnya, seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: