Polda DIY Terima Laporan Lagi atas Dugaan Mafia Tanah yang dialami Bryan Manov di Bantul

 Polda DIY Terima Laporan Lagi atas Dugaan Mafia Tanah yang dialami Bryan Manov di Bantul

Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menunjukkan sertifikat tanah yang saat ini telah berganti nama, dia berpotensi kehilangan tanah seluas 2.275 meter persegi.--istimewa

SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY kembali menerima laporan atas kasus dugaan mafia tanah di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan laporan dugaan mafia tanah tersebut diterima pada  30 April 2025.

"Membenarkan pada 30 April 2025 kami telah menerima laporan polisi dari saudara BM terkait dengan penipuan dan penggelapan di wilayah Kasihan, Bantul," ujarnya melalui keterangan video Humas Polda DIY, Senin (5/5/2025).

Menerima laporan tersebut, Polda DIY hingga kini tengah mempelajari kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Bantul tersebut. 

BACA JUGA : Korban Dugaan Mafia Tanah di Bantul Muncul Lagi, Tanah Seluas 2.275 meter persegi Ganti Nama Pemilik

BACA JUGA : Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Proses Akan Kami Percepat

"Saat ini kasusnya sedang kita pelajari untuk selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan dan penyidikan," katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan penindakan tegas segala bentuk mafia tanah yang merugikan masyarakat dan akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Polda DIY," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah di Bantul kali ini dialami Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

BACA JUGA : Tim Hukum Pembela Mbah Tupon Sebut Pemeriksaan Terlapor pada Pekan Depan

BACA JUGA : PNM Hentikan Proses Lelang Tanah Mbah Tupon, Debitur Tetap Kembalikan Uang

Kejadian dugaan mafia tanah itu bermula pada tahun 2023 di mana almarhum ibu Bryan hendak memecah tanah dan hendak diwariskan ke anaknya yaitu Bryan dan adiknya.

Ibu Bryan meminta bantuan Triono untuk membantu mengurus memecah sertifikat, seperti yang diajukan Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: