Polda DIY Kantongi Beberapa Nama Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Polda DIY Kantongi Beberapa Nama Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Rumah Mbah Tupon (68), warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang diduga mengalami kasus dugaan mafia tanah, hingga berpotensi kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan penyidik bakal berhati-hari dalam mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

"Sudah mengantongi beberapa untuk mengidentifikasi peran masing-masing seperti apa. Tapi ini kan karena terkait mafia, jadi ada beberapa calon tersangka," ujarnya ketika dimintai konfirmasi, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, penyidik Polda DIY tengah mendalami keterangan dari sejumlah saksi secara intensif. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga pelapor serta instansi atau lembaga terkait. 

BACA JUGA : Tim Hukum Pembela Mbah Tupon Sebut Pemeriksaan Terlapor pada Pekan Depan

BACA JUGA : 12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bantul, Polda DIY Naikkan Status ke Penyidikan

Berkaitan dengan pihak terlapor yang disebut-sebut pada pekan ini telah dipanggil dan diperiksa, dia hanya menyebutkan proses penyidikan masih berfokus pada pendalaman keterangan saksi.

"Intinya saksi-saksi saja, pemeriksaan saksi-saksi. Kita memeriksa tentunya dari keluarga (terlapor), termasuk salah satunya dari instansi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan status kasus dugaan mafia tanah yang dialami Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, menjadi ke tahap penyidikan.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan Nugroho, mengungkapkan bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA : PNM Hentikan Proses Lelang Tanah Mbah Tupon, Debitur Tetap Kembalikan Uang

BACA JUGA : Temui Mbah Tupon di Bantul, Rieke Diah Pitaloka: Lu Jangan Nipu Orang, Orang Tua Dikerjain!

"Sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, sesuai dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan. Yang pertama pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan yakni pasal 372, kemudian pasal 263 yakni pemalsuan surat," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).

Sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2025, penyidik Polda DIY telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait dimulainya penyidikan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait