Polda DIY Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo (dua dari kiri), mendatangi kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada Kamis (1/5/2025), dalam kasus dugaan mafia tanah. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Ketua RT 04, Agil Dwi Raharjo, menuturkan pembubuhan tanda tangan tersebut sebagai bentuk solidaritas warga sekitar, untuk menuntut keterbukaan berlakunya proses hukum bagi hak dan keadilan keluarga Mbah Tupon.
"Maka dari awal ketika ada media, saya cuma sebatas sepengetahuan saya. Saya membela warga saya, ya memang secara tidak langsung ini bukan wujud intervensi atau apapun, cuma keinginan saya saja, saya membela warga saya," ujarnya.
BACA JUGA : Pemkab Bantul dan BPN Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Mbah Tupon
BACA JUGA : Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY
Agil menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiyawan ke Polda DIY.
Ada lima terlapor dalam kasus dugaan penipuan tanah itu, yakni BR selaku pembeli tanah seluas 298 meter persergi, TR selaku perantara BR, Notaris TRY, notaris AR, dan Indah Fatmawati selaku nama yang tertera di sertifikat seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: