12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bantul, Polda DIY Naikkan Status ke Penyidikan
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan Nugroho (kanan), menyatakan Polda DIY telah menaikkan status kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, menjadi ke tahap penyidikan, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY telah menetapkan status kasus dugaan mafia tanah yang dialami Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, menjadi ke tahap penyidikan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan Nugroho, mengungkapkan bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, sesuai dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan. Yang pertama pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan yakni pasal 372, kemudian pasal 263 yakni pemalsuan surat," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2025, penyidik Polda DIY telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait dimulainya penyidikan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY.
BACA JUGA : Tim Hukum Pembela Mbah Tupon Sebut Pemeriksaan Terlapor pada Pekan Depan
BACA JUGA : Korban Dugaan Mafia Tanah di Bantul Muncul Lagi, Tanah Seluas 2.275 meter persegi Ganti Nama Pemilik
"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, khususnya satgas mafia tanah, dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan. Dan yang pastinya untuk memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan tentunya akuntabilitas hukum," jelasnya.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon, sehingga dapat memberikan keadilan dan bentuk pelindungan kepada masyarakat.
"Jadi kami berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus ini. Kemudian kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, yang mungkin menjadi korban ataupun mengetahui praktek-praktek dugaan mafia tanah seperti ini dapat melaporkan kepada kami di Polda DIY," terangnya.
Terkait penetapang tersangka, Ihsan menyebutkan pihaknya masih melakukan proses penyidikan yang masih berjalan secara intensif.
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bryan Manov Harap BPN Blokir Sertifikat Tanah
BACA JUGA : Polda DIY Terima Laporan Lagi atas Dugaan Mafia Tanah yang dialami Bryan Manov di Bantul
"Penyidik tentunya sudah mengidentifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut. Tapi ini masih didalami terus peran-perannya seperti apa. Sehingga nanti kalau sudah ada penetapan tersangka, segera akan kami update kembali," tuturnya.
Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang dan dipastikan akan terus bertambah, seiring berjalannya proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: