Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY

Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY

Spanduk tertulis Petisi Cinta dan Peduli Kasih: Save Mbah Tupon dan Keluarga, terpasang di halaman kediaman rumah Mbah Tupon, warga RT 04 Dukuh Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Senin (28/4/2025), korban dugaan mafia tanah.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Sebanyak 200 warga RT 04 Dukuh Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, membubuhkan tandatangan di spanduk, sebagai bentuk solidaritas dukungan kepada Mbah Tupon atas dugaan mafia tanah yang menimpanya.

Spanduk berukuran tiga meter tersebut tertulis Petisi Cinta dan Peduli Kasih, Save Mbah Tupon dan Keluarga, yang terpasang di depan halaman kediaman Mbah Tupon.

Ketua RT 04, Agil Dwi Raharjo, menuturkan pembubuhan tanda tangan tersebut sebagai bentuk solidaritas warga sekitar, untuk menuntut keterbukaan brelakunya proses hukum bagi hak dan keadilan keluarga Mbah Tupon.

Sebelumnya, dia diceritakan oleh putra Mbah Tupon, yakni Heri Setiyawan terkait perpindahan nama SHM milik ayahnya. Sebelumnya dalam pemecahan sertifikat tersebut, diurus oleh BR atau Bibit Rustamta. 

BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat

BACA JUGA : Izin Perpanjangan Sewa Tanah Kas Desa Telah Turun, Pemkab Bantul Bisa Kelola SSA 20 Tahun ke Depan

"(Bertemu) Pak Bibit intinya menanyakan, 'Pak kok wargaku seperti ini', lalu Pak Bibit menyampaikan, 'ya saya itu memang menerima SHM dari Pak Tupon untuk pecah, saya berikan ke Triono. Saya gak tahu proses selanjutnya, ternyata kok Triono ini mengajak Triono 1-nya'. Jadi dalam hal ini Pak Bibit ketika saya minta keterangan jawabannya seperti itu," ungkapnya ditemui di kediaman Mbah Tupon, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, berkaitan dengan Bibit dan notaris yang kemudian menjadi pindah nama Indah Fatmawati, Agil hanya ingin semuanya menjadi jelas.

"Entah apakah itu bagian dari lepas tanggung jawab ataupun lempar tanggung jawab, saya juga tidak bisa memastikan karena kebenarannya seperti apa, kita juga enggak tahu pasti kan. Tapi intinya itu gandeng SHM-nya dikaitkan Pak Bibit," jelasnya.

Bersama warga Padukuhan Ngentak, Agil hanya ingin membela warganya yang tertimpa masalah. 

BACA JUGA : KHP Datu Dana Suyasa, Lembaga Setingkat Kementrian di Kraton Yogyakarta Mengurusi Penataan Tanah dan Bangunan

BACA JUGA : Libatkan Puluhan Personel Polisi, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Sempat Ricuh dan Tegang

"Maka dari awal ketika ada media, saya cuma sebatas sepengetahuan saya. Saya membela warga saya, ya memang secara tidak langsung ini bukan wujud intervensi atau apapun, cuma keinginan saya saja, saya membela warga saya," ujarnya.

Agil menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan Heri ke Polda DIY. Ada lima terlapor dalam kasus dugaan penipuan tanah itu, yakni BR selaku pembeli tanah seluas 298 meter persergi, TR selaku perantara BR, Notaris TRY, notaris AR, dan Indah Fatmawati selaku nama yang tertera di sertifikat seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: