272 Kades di Kabupaten Tegal Bakal Mendapatkan SK Perpanjangan 2 Tahun, Sisanya Diisi Pj

272 Kades di Kabupaten Tegal Bakal Mendapatkan SK Perpanjangan 2 Tahun, Sisanya Diisi Pj

REGULASI - Kepala Dinas Permades jelaskan regulasi perpanjangan jabatan kepala desa.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal akan dilaksanakan di pendapa pada 5 Juni 2024. Namun, tidak semua kades meneirma SK perpanjangan. Sebab, sisa desa lainnya dipimpin oleh Pj Kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menjelaskan, jumlah kades di Kabupaten Tegal totalnya 281. Namun, yang mendapat SK perpanjangan jabatan 2 tahun hanya 272 kades.

BACA JUGA:Masa Jabatan 287 Kades di Kabupaten Brebes Resmi Diperpanjang

Dari jumlah tersebut, 1 kades harus dilantik lagi. Yakni Kades Lebaksiu Lor, Kecamatan Lebaksiu. Karena kades tersebut sudah purna tugas pada 12 Februari 2024. Sebanyak 271 kades hanya dikukuhkan, karena saat ini mereka masih menjabat,” ujarnya.

Terkait dengan Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Dispermades Kabupaten Tegal telah berkoordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri.

Hasil konsultasi, dalam Pasal 118 tentang peralihan menyebutkan bahwa aturan ini tidak memerlukan peraturan di bawahnya. Baik Peraturan Pemerintah, Permendagri, Surat Edaran, Perda maupun Perbup.

Karena itu, bupati, sekda dan kepala Dispermades se-Indonesia harus segera melaksanakan aturan tersebut. Kades harus langsung diberikan SK perpanjangan 2 tahun. Mulai 25 April 2024 harus mulai diberikan,” cetusnya.

BACA JUGA:Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, DPRD Brebes Dorong Maksimalkan Pembangunan Desa

Konsekuensi aturan itu, lanjut TM, ada tiga kelompok kades. Pertama kades yang sudah pernah dicabut SK kades, karena masa kerja berakhir pada 12 dan 13 Februari 2024. Ada dua desa. Yakni Desa Lebaksiu Lor dan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi.

Dua desa tersebut harus dilantik kembali, karena UU ini berlaku mulai 1 Februari 2024.  Namun demikian, Kades Sidaharja sudah meninggal dunia. Dengan demikian, hanya Kades Lebaksiu Lor yang akan dilantik. Posisi Kades Sidaharja saat ini diisi oleh Penjabat Sementara (Pj) Kades.

"Sementara untuk pelantikan Kades Lebaksiu Lor akan dilaksanakan pada 31 Mei 2024

Untuk kelompok kedua yakni desa yang diisi Pj. Jumlahnya sebanyak 9 desa. Kenapa dijabat oleh Pj, karena kadesnya ditahan, menunggu keputusan inkrah Pmpengadilan, mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Sesuai dengan perintah forkopimda, di tahun 2024. Tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan Pilkades atau Pergantian Antarwaktu (PAW), sehingga tetap diganti Pj.

“Pilkades dan PAW boleh dilakukan setelah pelantikan bupati Tegal terpilih. Kemungkinan bisa dilaksanakan pertengahan Februari 2025,” ujarnya.

Menurut dia, untuk golongan ketiga, yakni ada 271 kades dari total desa di Kabupaten Tegal sebanyak 281 desa. Jumlah itu akan mendapatkan SK perpanjangan dan tidak dilantik kembali.

Ini karena kades-kades tersebut masih menjabat. Pemberian SK bisa dilakukan dengan mengambil langsung di Dispermades atau pengukuhan.

Dalam rapat koordinasi antara sekda, asisten 1  dan Paguyuban Kades Praja diputuskan akan dilakukan pengukuhan.

BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Kegiatan Fisik Fiktif pada 2021 dan 2022

“Kami minta doa dan dukungan masyarakat agar pelantikan Kades Lebaksiu Lor berjalan lancar. Termasuk nanti pengukuhan dan pemberian SK perpanjangan 2 tahun,” tutupnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: