Masa Jabatan 287 Kades di Kabupaten Brebes Resmi Diperpanjang

Masa Jabatan 287 Kades di Kabupaten Brebes Resmi Diperpanjang

MELANTIK - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar melantik ratusan Kades untuk jabatan perpanjangan. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada 287 kepala desa di Pendapa Brebes, Senin, 27 Mei 2024. Perpanjangan masa jabatan itu diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk pelayanan masyarakat.

Pj Bupati Brebes Iwanuddin menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan perpanjangan massa jabatan ke 287 kades. Diharapkan, perpanjangan masa jabatan ini untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa dan diharapkan bisa lebih baik.

BACA JUGA:Perpanjang Jabatan 2 Tahun, 287 Kepala Desa di Brebes Segera Dilantik

"Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan dana desa harus selalu diawasi," kata Iwanuddin.

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa (Kades) Tali Asih Kabupaten Brebes Saefudin Trirosanto menuturkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang sangat penting.

"Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami ambisius untuk penambahan masa jabatan tapi banyak persoalan-persoalan yang lebih krusial membuat perubahan pasal di dalam Undang-Undang Nomor 12 yang menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 ini.

Hal lain yang perlu diketahui, dalam perubahan undang-undang tersebut banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD.

"Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami," terangnya.

BACA JUGA:88 Kepala Desa Terpilih di Purworejo Bakal Dilantik 11 Desember 2023

Pihaknya anggap bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam membantu amanat dan menuntaskan misi dan misinya itu tidak cukup. Ini dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades selesai. "Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus," jelasnya.

Memang, kata dia, baru bisa menjalankan tugasnya di tahun kedua baru melakukan tugas dengan baik. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang. "Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat," pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo, mengatakan total da 287 kades yang nanti bakal di kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Sedangkan lima jabatan kades hingga saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj).

BACA JUGA:Kades Yamansari H Muhammad Mumin Daftar Cabup Tegal Lewat PDI Perjuangan

"Dari 292 desa yang ada, total ada 287 kades yang bakal dikukuhkan perpanjangan jabatan selama dua tahun. Sedangkan sisanya masih dijabat Pj," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: