Permohonan Sengketa Pilkada Tegal Ditolak, Bima Eka Sakti Cabut Berkas Sebelum Sidang Putusan
SIDANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi memimpin Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, di Aula Lantai 2 Mako Satpol PP Kabupaten Tegal-YERI NOVELI/RADAR TEGAL-
SLAWI, diswayjogja.com - Haji Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti dipastikan gagal maju sebagai calon bupati (Cabup) Tegal dan Wakil Bupati Tegal (Cawabup) Perseorangan. Hal itu lantaran permohonan sengketa Pilkada yang disampaikan oleh pemohon, semuanya ditolak.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membenarkan hal itu, usai Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, di Aula Lantai 2 Markas Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin, 19 Agustus 2024.
Menurut Harpendi, agenda kali ini adalah pembacaan putusan sengketa Pilkada. Apabila hasil putusan ini masih ada yang merasa keberatan, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Harus diajukan tiga hari setelah dibacakan putusan.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada 2024 Tegal, Bakal Calon Bupati Perseorangan Hadirkan 4 Saksi
Harpendi mengungkapkan, permohonan sengketa Pilkada yang disampaikan oleh pemohon pada sidang kali ini, semuanya ditolak. Pemohon yakni, bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan, HM Mu'min-Bima Eka Sakti. Sedangkan termohon adalah KPU Kabupaten Tegal.
”Ditolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon. (Penolakan ini) Kita mendasari dari pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi, ahli dan pembuktian alat bukti,” kata Harpendi, kepada sejumlah awak media.
Dalam sidang itu, Majelis Sidang telah menyandingkan data. Utamanya perbedaan data yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
”Kita menyandingkan data itu. Hasilnya dari sampling, semuanya TMS (tidak memenuhi syarat), baik yang tidak terbaca maupun ganda. Kita sampling data ini di beberapa kecamatan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Harpendi, yang lebih mengejutkan lagi adalah, salah satu bapaslon atas nama Bima Eka Sakti telah menarik atau mencabut berkas proses permohonan sengketa.
Penarikan berkas dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Tegal dengan tembusan ke KPU Kabupaten Tegal, tertanggal 14 Agustus 2024.
"Tapi diterima kami pada tanggal 16 Agustus 2024," ujarnya.
Harpendi tak menampik, dalam surat penarikan itu memang ada alasannya. Namun, Harpendi tidak menyebutkan ke awak media soal alasan tersebut. ”Itu untuk data kami saja, tidak dipublikasikan,” ucapnya.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal, Musyawarah Tertutup Tak Berhasil, Dilanjut Sidang Ajudikasi
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi. Dia mengungkapkan, semua permohonan dari pemohon tidak dikabulkan oleh majelis sidang.
”Ketika salah satu paslon mundur, maka akan berpengaruh pada syarat formal dari paslon tersebut,” ucapnya singkat.
Sementara, Liaison Officer (LO) Bapaslon Perseorangan HM Mu'min-Bima Eka Sakti, Yusron mengaku sangat kecewa saat mendengar bahwa Bima Eka Sakti telah menarik berkas proses permohonan sengketa Pilkada ke Bawaslu. ”Saya kaget. Ternyata tanggal 14 Agustus, Mas Bima telah menarik berkas. Saya sebagai LO sangat kecewa,” kata Yusron.
Dia mengaku telah berjuang bersama tim pendukung Bapaslon HM Mu'min-Bima Eka Sakti sejak Mei 2024 hingga sekarang. Namun, perjuangan itu sepertinya sia-sia belaka.
Sebab, menurut Yusron, bilamana salah satu paslon mengundurkan diri, maka dipastikan TMS secara formal. ”Padahal kalau tidak ada pencabutan ini, Insya Allah kita bisa memenangkan sidang ini. Karena bukti-buktinya sudah ada semua,” tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan, Elba menambahkan, bahwa paslon perseorangan ini mendaftar melalui jalur independen adalah wujud dari keresahan masyarakat yang merasa jenuh dengan peta politik serta pembangunan di Kabupaten Tegal yang monoton.
Karena itulah, HM Mu'min memberikan edukasi politik bahwa masyarakat masih bisa bersuara dan punya kesempatan non partai walaupun situasinya sangat sulit.
”Prinsipnya, kita mengajak masyarakat Kabupaten Tegal untuk berperan aktif mengontrol demokrasi politik agar tidak monoton. Sehingga masyarakat berperan dalam kebijakan serta pembangunan Kabupaten Tegal ke depan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: