Pemkab Siapkan Rp 52,7 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Semakin Membengkak

Pemkab Siapkan Rp 52,7 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Semakin Membengkak

Pemkab Bantul mengalokasikan 9% dari PAD 2025 untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Defisit APBD 2025 Bantul semakin membengkak, hal ini menyusul adanya kewajiban bagi Pemkab Bantul mengalokasikan 9% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintahan Prabowo-Gibran.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul, Jumakir mengatakan sebelum ada mandatori dari Pemerintah Pusat terkait dengan penganggaran kegiatan MBG, defisit APBD 2025 mencapai Rp 133,9 miliar atau 6,5%.

Namun, dengan adanya mandatori tersebut, maka defisit anggaran APBD Kabupaten Bantul 2025 semakin bertambah.

“PAD kami di 2025 sekitar Rp 586,27 miliar. Jika 9 persen untuk kegiatan MBG, artinya Rp 52,7 miliar harus kami alokasikan untuk kegiatan tersebut. Alhasil, maka, defisit anggaran kami akan semakin bertambah menjadi Rp 186,96 miliar. Atau sekitar 8 persen,” katanya, Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA : Solusi Tepat Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sistem ASPD

BACA JUGA : Dukung Pembangunan Yogyakarta, Implementasi Satu Data Indonesia Akan Terus Diperhatikan

Menurut dia, besaran defisit anggaran itu bisa saja berkurang, jika nantinya ada revisi dari Gubernur DIY atas APBD 2025 yang rencananya ditetapkan Kamis (21/11/2024) hari ni.

Pasalnya, hitungan PAD dengan nilai Rp 586,27 miliar, sudah termasuk pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah.

Jika PAD yang hanya berasal dari pajak dan pendapatan lainnya, hanya sekitar Rp 300 miliar. “Nah, sementara jika mandatorinya menyatakan 9 persen dari PAD tanpa pendapatan dari BLUD, maka anggaran untuk kegiatan MBG itu sekitar Rp 30 miliar. Tetapi, kan kami juga masih menunggu kejelasan dari Pusat serta revisi dari Gubernur DIY,” jelasnya.

Oleh karena itu, saat ini, Dewan dan Pemkab Bantul bersepakat menganggarkan Rp 52,7 miliar dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pasalnya, sampai saat ini belum ada juknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan penggunaan 9% PAD untuk program MBG.

“Jadi sebenarnya ini tidak banyak berpengaruh terhadap postur anggaran yang telah kami bahas dari kemarin. Hanya berdampak kepada pos belanja dan juga defisit anggaran,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

BACA JUGA : Diserahkan Langsung oleh Menteri Kebudayaan, Yogyakarta Mendapat 37 Sertifikat AWBI Tahun 2024

BACA JUGA : Polda DIY Produktifkan Lahan dengan Kadar Keasaman Tinggi di Galur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com