Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, DPRD Brebes Dorong Maksimalkan Pembangunan Desa

Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, DPRD Brebes Dorong Maksimalkan Pembangunan Desa

SK- Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi 287 kades.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 287 kepala desa di Kabupaten Brebes resmi mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Merespon hal itu, Wakil Ketua DPRD Brebes Wurja mendorong agar semua kades bisa semakin memaksimalkan pembangunan desa. Harapan tersebut, semoga bisa diwujudkan dengan pengabdian menyelesaikan program yang sudah berjalan.

Kami ucapkan selamat kepada semua kades, karena masa jabatannya resmi diperpanjang dua tahun. Semoga, kinerjanya lebih maksimal dalam membangun desa masing-masing,ungkap Wurja, Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Masa Jabatan 287 Kades di Kabupaten Brebes Resmi Diperpanjang

Tidak hanya fokus menuntaskan pembangunan fisik, lanjut Wurja, harapannya semua kades bisa menjaga amanah yang diemban kades. Yakni, terus mengoptimalkan potensi desa baik dari segi infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Termasuk, melanjutkan program kerja terkait optimalisasi IPM, stunting, pencegahan AKI AKB hingga realisasi program KB.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah. Menurutnya, selain memberikan ucapan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan bagi semua kades di 17 kecamatan Brebes. Pihaknya berharap, semua kades bisa lebih fokus dalam membangun desa. Terutama, peningkatan kapasitas diri dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.

"Dengan total mencapai lebih dari Rp 500 miliar tiap tahun, harus dikelola dengan baik semua kades. Serta, pertanggungjawabannya harus dibuktikan dengan program nyata kepada masyarakat," tandasnya.

BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Kegiatan Fisik Fiktif pada 2021 dan 2022

Heri Fitriansyah menambahkan, kunci menjalankan amanah hingga purna tugas sebagai kades adalah perencanaan yang matang, akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat. Serta laporan keuangan desa bisa tepat waktu. Sehingga, semua program bisa berjalan dan profesionalitas kinerja perangkat desa bisa terwujud. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: