Sidang Perkara Sengketa Lahan Stasiun Tugu Yogyakarta Digelar, Sudah Masuk Tahap Mediasi
![Sidang Perkara Sengketa Lahan Stasiun Tugu Yogyakarta Digelar, Sudah Masuk Tahap Mediasi](https://jogja.disway.id/upload/1fd27b5afab4241780f612d8eb70920b.jpg)
Sidang sengketa lahan Stasiun Tugu Jogja sudah masuk tahap mediasi-Foto by Tempo.co-
JOGJA, diswayjogja.id - Pengadilan Negeri Yogyakarta akhirnya menggelar sidang perkara sengketa lahan Stasiun Tugu.
Sidang ini berlangsung setelah dalam dua kali sidang sebelumnya, Selasa (29/10) dan Kamis (14/11), ditunda karena ketidakhadiran tergugat II Kementerian BUMN.
Dalam sidang ketiga itu, Kementerian BUMN kembali mangkir. Tak hadir tanpa ada keterangan. Sidang kemudian dibuka.
Agendanya tunggal. Mempersilakan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai penggugat mengadakan mediasi.
Kasultanan diwakili kuasa hukumnya Markus Hadi Tanoto SH. Demikian pula dengan PT KAI sebagai tergugat I dan Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja selaku turut tergugat I, Kementerian Keuangan RI turut tergugat II serta Kementerian Perhubungan RI turut tergugat III.
Jalannya mediasi belum bersifat terbuka. Para pihak dipersilakan menyusun draf terkait apa yang mereka inginkan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
BACA JUGA : 5 Acara Seru di Museum Sonobudoyo Jogja Tahun Ini, dari Pameran AMEX hingga Pagelaran Wayang Kulit
BACA JUGA : Cita Rasa Makanan Asia Otentik, Parot Siramami Jadi Kedai Kuliner Hidden Gem yang Rekomended di Jogja
Resume Masing-Masing Pihak
Humas PN Jogja Heri Kurniawan SH MH mengatakan, masing-masing pihak memberikan resume.
“Kembali ke prinsipal nanti, menyusun draf untuk mediasinya. Kami serahkan saja kepada mereka. Itu sifatnya masih tertutup,” ujar Heri kemarin (21/11).
Dalam mediasi itu para pihak sepakat memilih hakim mediator. Heri disepakati ditunjuk sebagai hakim mediator.
Dikatakan, dalam mediasi itu, para pihak menyusun hal-hal yang diinginkan untuk dimediasikan. Itu tidak masuk ke materi pokok.
“Mediasi itu lebih kepada keinginannya apa. Lalu diselesaikan secara musyawarah dan perdamaian. Mana yang bisa menjadi solusi terbaik,” ucap hakim madya utama ini.
Proses mediasi ini dapat berlangsung selama satu bulan. Namun bisa saja ditambah menjadi satu bulan lagi bila perkara belum tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com