PakNas Desak Penyusunan Peraturan Pertembakauan yang Melibatkan Konsumen

PakNas Desak Penyusunan Peraturan Pertembakauan yang Melibatkan Konsumen

Rembuk Konsumen yang diselenggarakan oleh Pakta Konsumen Nasional-jogjapolitan.harianjogja.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Pelibatan konsumen dalam penyusunan peraturan serta hak atas perlindungan untuk mendapatkan perlakuan yang adil diperjuangkan oleh Pakta Konsumen Nasional (PakNas) dalam Rembuk Konsumen bersama lintas komunitas dan lembaga di Jogja, Kamis (21/11/2024).

Pasalnya, tekanan regulasi yang bertubi-tubi dan polemik kebijakan pertembakauan memukul konsumen.

Mulai dari pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Tembakau dan Rokok Elektronik, konsumen sebagai belum dipandang sebagai subjek hukum.

Ketua Umum PakNas Ary Fatanen mengatakan pihaknya akan fokus memperjuangkan kedudukan konsumen dalam sebuah kebijakan pemerintah.

BACA JUGA : 500 Kiai dan Nyai Nyatakan Dukungan Kepada Harda-Danang, Pilihan Tepat untuk Sleman Baru

BACA JUGA : Masa Depan Penting Pembangunan Yogyakarta, Pekerja Kreatif Bertemu Calon Wali Kota Hasto Wardoyo

Sampai hari ini, katanya, pembuat kebijakan memposisikan konsumen produk tembakau hanya sekadar sebagai subjek hukum.

“Padahal, sebagai konsumen yang taat bayar pajak dan cukai, kami berhak dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan terkait pertembakauan. Juga berhak mendapatkan transparansi atas informasi yang berkaitan dengan rancangan aturan yang menyasar konsumen,” kata Ary dalam Rembuk Konsumen – Pemerintah Baru: Melihat Kebijakan pada Ekosistem Pertembakauan dan Dampaknya pada Konsumen, di Sanggar Maos Tradisi, Sleman.

Berkaca sejak dari penyusunan Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023, hingga muncul aturan yang sangat rigid terhadap konsumen pertembakauan di PP.No 28 Tahun 2024 serta hal-hal teknis lainnya dalam R-Permenkes Tembakau, Ary menilai pemerintah nyaris memperlakukan konsumen sebagai warga negara kelas dua.

Melalui Rembuk Konsumen ini, PakNas berupaya menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau.

BACA JUGA : Masa Depan Penting Pembangunan Yogyakarta, Pekerja Kreatif Bertemu Calon Wali Kota Hasto Wardoyo

BACA JUGA : Solusi Tepat Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sistem ASPD

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, pemerintah harus dapat memastikan konsumen mendapatkan keadilan, keamanan serta kepastian hukum.

Sebaliknya, proses penyusunan regulasi pertembakauan selalu diwarnai dengan praktik-praktik diskriminasi terhadap konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com