Realisasi Capai 93 Persen, Pemkot Yogyakarta Terus Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Realisasi Capai 93 Persen, Pemkot Yogyakarta Terus Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Pemkot Yogyakarta terus optimalisasi penerimaan pajak daerah-Foto by warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sampai November ini realisasi pajak daerah mencapai hampir 93 persen. Pemkot Yogyakarta berkomitmen bisa memenuhi target penerimaan pajak daerah sampai akhir tahun 2024.

"Teman-teman (BPKAD) masih terus berupaya bagaimana target-target pajak daerah bisa tercapai. Target itu minimal tercapai seratus persen, syukur bisa lebih," kata Kepala Badan Pengelolaana Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini ditemui usai penentuan pemenang 'Waspada' belum lama ini.

BPKAD Kota Yogyakarta mencatat sampai November ini realisasi pendapatan pajak daerah mencapai sekitar Rp 494,24 miliar. 

Capaian itu setara 92,9 persen dari total target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 532 miliar.

Andarini menyebut selama ini sumbangan pajak daerah terbesar adalah pajak hotel berkisar 34-35 persen dari pendapatan asli daerah. 

Sampai November ini realisasi pajak jasa perhotelan sekitar Rp 172,6 miliar.

BACA JUGA : Masa Depan Penting Pembangunan Yogyakarta, Pekerja Kreatif Bertemu Calon Wali Kota Hasto Wardoyo

BACA JUGA : Solusi Tepat Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sistem ASPD

Pihaknya optimis mendekati akhir  tahun realisasi pajak daerah tercapai karena ada peningkatan penerimaan dari pajak hotel dan restoran. 

Jogja sebagai Tujuan Wisata

Mengingat Kota Yogyakarta menjadi tujuan wisatawan untuk menghabiskan libur akhir tahun sehingga pajak hotel dan restoran akan meningkat.  

"Optimis ini masih November masih 1,5 bulan. Ada kecenderungan naik karena ada libur akhir tahun, Natal dan tahun baru. Biasanya tren di akhir tahun naik itu kami optimis bisa tercapai," tambahnya.

Menurutnya terkait capaian pajak daerah tidak hanya tergantung dari pemerintah daerah saja, tapi peran serta dari wajib pajak.

Misalnya pajak hotel dan restoran yang sifatnya self assesment yang melaporkan secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id