Mantan Kades Jejeg Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Kegiatan Fisik Fiktif pada 2021 dan 2022

Mantan Kades Jejeg Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Kegiatan Fisik Fiktif pada 2021 dan 2022

LESU - Mantan Kades Jejeg terdakwa kasus korupsi usai dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Mantan Kades Jejeg, SA, 48, terdakwa kasus dugaan korupsi akhirnya dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang. Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda Rp30 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang penganti kerugian negara senilai Rp 1.471.967.550.

SA sempat menitipkan uang pengganti senilai Rp146 juta. Bila yang bersangkutan tidak bisa melunasi sisa uang pengganti akan dikenakan hukuman suibsider 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Dituntut Penjara 5 Tahun

Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, merangkap Kasi Intelegen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Semarang kepada SA lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang dipimpin Heriyen SH MH, dengan anggota Gatot Suwardo SH dan Drs Ir Arief Nurokhman SH Mhum tersebut dalam amar putusannya menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimanan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan juga terungkap, mantan Kades Jejeg telah membuat sejumlah kegiatan fisik fiktif yang berlangsung selama dua tahun. Yakni di 2021 dan 2022.

Sebelumnya, audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor sempat dilakukan Inspektorat dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa,” ungkapnya, Sabtu, 11 Mei.

Diketahui, pada 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan tapi kurang dari volume pekerjaan. Lalu di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif, sehingga memunculkan dugaan korupsi.

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Dituntut 8 Tahun Penjara

Kalkulasi kerugian negara di 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta. Sementara itu dari hasil kalkulasi di 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta,” ungkapnya.

Di tahun tersebut, tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan, serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp1.471.967.555. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: