Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Dijadwalkan 23 November 2023

Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Dijadwalkan 23 November 2023

RAPAT BANMUS – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memimpin Rapat Badan Musyawarah untuk menyusun agenda kegiatan dewan. -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal akan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2019-2024. Apabila tidak ada perubahan, Rapat Paripurna tersebut dijadwalkan diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 23 November 2023 ini.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

“Rencananya akan dilaksanakan Kamis, 23 November 2023,” kata Ketua DPRD Kusnendro, Selasa (21/11/2023).

Kusnendro menyampaikan, Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal Masa Jabatan 2019-2024 diadakan untuk memberitahukan bahwa masa jabatan wali kota dan wakil wali kota akan berakhir pada 31 Desember 2023. Risalah Rapat Paripurna selanjutnya akan dikirimkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Jadwalkan Pemberitahuan Pemberhentian Walkot dan Wawalkot

“Surat akan dikirm ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah. Paling lambat diterima Kemendagri satu bulan sebelum masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir,” ungkap Kusnendro.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Yusuf Albaihaqi Dorong Pavingisasi Gang Jembar Dievaluasi

Berdasarkan Rapat Paripurna tersebut, Kemendagri akan menyampaikan Surat Pemberhentian Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal dan menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Saat ini, DPRD masih menunggu Surat Kemendagri terkait usulan tiga nama calon Pj Wali Kota dari Parlemen.

BACA JUGA:Hari Ikan Nasional 2023 di Kota Tegal Jadi Momen Wujudkan Generasi Emas

Enam Fraksi di DPRD sudah mengirimkan masing-masing tiga nama pejabat yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota. Selanjutnya, Ketua DPRD yang mengerucutkan tiga nama untuk dikirimkan ke Kemendagri. “Setelah surat turun, saya akan membuat Surat Usulan ke Kemendagri,” ujar Kusnendro. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: