Berisiko Tinggi, Wanita Pemandu Lagu di Kota Tegal Wajib Jadi Peserta BPJS Naker

Berisiko Tinggi, Wanita Pemandu Lagu di Kota Tegal Wajib Jadi Peserta BPJS Naker

BPJS NAKER - BPJS Naker Cabang Tegal meminta pengelola tempat hiburan agar segera mengikutkan wanita pemandu lagu (PL) sebagai peserta BPJS Naker.-AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS Naker) Cabang Tegal meminta kepada pengelola tempat hiburan agar segera mengikutkan wanita pemandu lagu (PL) sebagai peserta BPJS Naker. Pasalnya, meski mereka Bukan Penerima Upah (BPU) namun PL beresiko tinggi saat menjalankan tugas.

“Sosialisasi dan ajakan agar PL di Kota Tegal ikut menjadi peserta BPJS Naker sudah dilakukan oleh tim BPJS Naker. Namun hingga kini, baru sebagian yang menjadi peserta,” kata Kepala BPJS Naker Cabang Tegal, Endah Rahmawati, Kamis, 4 Juli 2024 malam.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Mudah, Cepat, dan Setara saat Libur Lebaran 2024

Selain menyasar karaoke atau para PL, tim BPJS Naker juga menyasar sejumlah spa yang ada di Kota Bahari. Tujuannya, selain karyawan tempat usaha itu, para terapis juga wajib ikut menjadi peserta. PL maupun terapis merupakan salah satu pekerja beresiko tinggi saat menjalankan tugasnya. Karenanya, mereka diajak menjadi peserta untuk menjamin biaya pengobatan peserta jika terjadi kecelakaan kerja. Program ini juga mencakup jaminan kematian bagi pesertanya.

 Untuk menjadi peserta BPJS Naker, imbuh Endah, mereka hanya iuran rutin sebesar Rp16.800 per bulan. Namun manfaat mereka dalam mengikuti asuransi kecelakaan kerja dan kematian sangat tinggi.

Contohnya bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh akan mendapatkan santunan.

BACA JUGA:Anggaran Pemkab Brebes Terbatas, 58 Ribu Warga Miskin Dicoret dari Peserta BPJS PBI

Kemudian jika meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta. Namun bila meninggal dunia saat bekerja, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman Rp70 juta serta mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp174 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: