DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

PENYERAHAN DOKUMEN – Pimpinan DPRD Kota Tegal menyerahkan dokumen Raperda Inisiatif kepada wali kota dalam Rapat Paripurna DPRD.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ajuan tersebut sebagai Raperda Inisiatif DPRD yang akan dibahas dalam Masa Persidangan III Tahun 2023 ini melalui Rapat Paripurna DPRD kemarin.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Malu TPA Sampah Berada di Tengah Kota

Sebelumnya, DPRD berhasil menetapkan Raperda Inisiatif Pengembangan Pesantren di Kota Tegal. Sementara Raperda Inisiatif tentang Kerukunan Umat Beragama masih dalam proses pembahasan Panitia Khusus.

“Pada Masa Persidangan III ini kami mengajukan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga,” kata Juru Bicara Bapemperda Eko Susanto.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Jadwalkan Pemberitahuan Pemberhentian Walkot dan Wawalkot

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, dan mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Yusuf Albaihaqi Dorong Pavingisasi Gang Jembar Dievaluasi

Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan, termasuk pembangunan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat, yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, diarahkan pada kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik material guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya, untuk hidup harmonis untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Gelontor Rp635 Juta untuk Rehab RTLH

“Dewasa ini pergeseran nilai sosial dan budaya tidak mungkin dihentikan dan akan terus berkembang. Pengaruh media massa, inovasi dan perkembangan teknologi, perubahan dalam nilai moral dan perubahan kondisi ekonomi yang tidak disertai dengan kesiapan keluarga, dapat menyebabkan pergeseran nilai sosial dan budaya,” ungkap Eko.

Hal ini, lanjut Eko, kemudian akan memberikan dampak yang lebih luas kepada kondisi sosial masyarakat, khususnya di dalam keluarga. Karena itu, dibutuhkan sistem untuk membuat keluarga memiliki ketahanan dalam menghadapi perubahan tersebut, sehingga persoalan keluarga dapat diatasi dan tidak berkembang kepada persoalan yang lebih akut.

Menurut Bapemperda DPRD, permasalahan sosial yang dihadapi keluarga saat ini adalah tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), permasalahan ekonomi, anak terlantar, kenakalan remaja, tawuran, kejahatan, pergaulan dan seks bebas, pornografi, pornoaksi, narkoba, serta pesebaran paham radikalisme dan terorisme.

Permasalahan sosial tersebut, disebutkan oleh Eko, disebabkan karena perilaku individual, hedonis, permisif dan konsumtif yang mempengaruhi pola relasi dalam keluarga. Fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama yang mengajarkan moral sudah mulai terkikis, interaksi antaranggota keluarga menjadi tidak harmonis.

Dalam kasus kenakalan remaja, peran keluarga menjadi faktor utama. Kenakalan remaja dapat disebabkan pola asuh dan pola interaksi yang tidak baik antaranggota keluarga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 24,08 persen jumlah penduduk Jawa Tengah merupakan kategori remaja. Tingginya jumlah remaja harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan maupun keterampilan.

Usia remaja sangat rentan dengan berbagai permasalahan termasuk perkawinan di bawah umur. Berdasarkan data Pengadilan Agama di Indonesia terdapat 64,2 ribu permohonan dispensasi perkawinan pada anak yang disetujui Pengadilan Agama, dan jumlah ini semakin meningkat di 2019. Secara umum dari berbagai sumber yang melatarbelakangi pernikahan di bawah umur adalah seks pra nikah.

Permasalahan keluarga lainnya adalah tingginya angka perceraian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, di Kota Tegal terdapat 630 kasus perceraian di 2020, dengan berbagai sebab, antara lain yang tertinggi yaitu permasalahan ekonomi dan pertengkaran yang terus menerus. Pandangan saat ini perceraian merupakan solusi ketidakharmonisan keluarga.

“Padahal beberapa waktu lalu perceraian dipandang sebagai kegagalan berumah tangga. Kondisi ini membuktikan bahwa institusi keluarga telah kehilangan kesakralannya,” sebut Eko.

Lebih lanjut disampaikan, masyarakat semakin menurun ketahanan keluarganya. Kesadaran akan pentingnya keluarga sehat, produktif dan religius, menuntun kita melakukan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita mulia. Hal ini penting, karena rentannya disharmoni keluarga tidak hanya karena faktor ekonomi, tetapi permasalahan yang sangat kompleks.

“Terhadap permasalahan ini Pemerintah Daerah harus hadir dalam mendorong dan memotivasi keluarga agar lebih kuat dan berkualitas. Sehingga perlu segera dibentuk Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga,” imbuh Eko. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: