DPRD Kota Tegal Jadwalkan Pemberitahuan Pemberhentian Walkot dan Wawalkot

DPRD Kota Tegal Jadwalkan Pemberitahuan Pemberhentian Walkot dan Wawalkot

RAPAT BANMUS – DPRD Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Badan Musyawarah untuk menyusun agenda dewan, Selasa (14/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kusnendro.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda Pemberitahuan Pemberhentian Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi yang akan habis masa jabatannya 31 Desember 2023. Rapat Paripurna tersebut diagendakan 23 November 2023.

BACA JUGA:Rekomendasi AC Portable yang Cocok Untuk Ruangan Sempit

“Rapat Paripurna dijadwalkan akan dilaksanakan 23 November 2023 dengan mengundang wali kota dan wakil wali kota,” kata Ketua DPRD Kusnendro usai memimpin Rapat Badan Musyawarah di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:Bentrok Dua Kelompok Remaja di Brebes, 1 Orang Kena Sabetan Clurit

Lebih lanjut Kusnendro menyampaikan, Rapat Paripurna tersebut agendanya hanya memberitahukan bahwa masa jabatan wali kota dan wakil wali kota akan berakhir pada 31 Desember 2023. Risalah Rapat Paripurna selanjutnya akan dikirimkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Tengah.

BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Ratusan Buruh PT BIG Geruduk DPRD Brebes

Paling lambat diterima Kemendagri satu bulan sebelum masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir. Berdasarkan Rapat Paripurna tersebut, lanjut Kusnendro, Kemendagri akan menyampaikan Surat Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dan menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan Pj Wali Kota yang diangkat mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah .

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:Seminar Nasional di UPS Tegal, Pancasila Landasan Kokoh Ciptakan Masyarakat Toleran

Saat ini, DPRD tengah menunggu Surat Kemendagri terkait usulan tiga nama calon Pj Wali Kota dari Parlemen. Enam Fraksi di DPRD sudah mengirimkan masing-masing tiga nama untuk diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota. Tiga nama yang akan diusulkan akan dikerucutkan oleh ketua DPRD. “Setelah surat turun, saya akan membuat Surat Usulan ke Kemendagri,” ujar Kusnendro. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: