Empat Kali Masuk Bui, Residivis di Sleman Kembali Ditangkap karena Curi Motor

Empat Kali Masuk Bui, Residivis di Sleman Kembali Ditangkap karena Curi Motor

Residivis berinisial AS (dua dari kiri), warga Banyuraden, Gamping, Sleman, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Nogotirto, saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Unit Reskrim Polsek Gamping menangkap seorang pria berinisial AS (34), warga Banyuraden, Gamping, Sleman, setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Nogotirto, Gamping. 

Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh korban pemilik sepeda motor dan petugas kepolisian hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis empat kasus kejahatan berbeda sejak 2017.

“Pelaku AS ini sudah empat kali melakukan tindak pidana, yaitu pencurian laptop tahun 2017, pencurian burung tahun 2019, menjadi penadah hasil kejahatan tahun 2021, dan pengeroyokan tahun 2022,” ungkap AKP Bowo dalam konferensi pers di Mapolsek Gamping, Sleman, Kamis (9/10/2025).

BACA JUGA : Demi Judi Online, Karyawan di Sleman Gelapkan Dana Penjualan Rp83 Juta

BACA JUGA : Residivis Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Bugisan, Dua Dari Empat Tersangka Diamankan

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban WR (38) di Nogotirto, Gamping. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah mendengar suara rolling door garasi terbuka. 

Ketika keluar, korban melihat pelaku sedang berusaha mengambil sepeda motor Honda Beat AB 2320 ZF miliknya yang diparkir di dalam garasi.

Korban sempat berteriak spontan, membuat pelaku panik dan meninggalkan motor tersebut sebelum melarikan diri ke arah selatan.

“Begitu mendapat laporan, anggota piket Reskrim Polsek Gamping bersama fungsi lain langsung bergerak cepat mencari pelaku dan berhasil melakukan penangkapan,” jelas AKP Bowo.

BACA JUGA : Terdesak Ekonomi, Pemuda di Sedayu Nekat Curi Laptop Tetangga Kos

BACA JUGA : Polisi Ringkus Pencuri Elektronik di Kalasan, Barang Bukti Senilai Rp3 Juta Diamankan

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku memanfaatkan kunci kontak motor yang masih tergantung di kendaraan. Dari tiga motor yang ada di garasi korban, pelaku mencoba membawa salah satunya.

“Semua motor di garasi dalam keadaan kuncinya masih tergantung. Pelaku memilih satu unit Honda Beat untuk dibawa,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: