Empat Kali Masuk Bui, Residivis di Sleman Kembali Ditangkap karena Curi Motor
Residivis berinisial AS (dua dari kiri), warga Banyuraden, Gamping, Sleman, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Nogotirto, saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. AS kini ditahan di Rutan Polsek Gamping dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Motifnya ekonomi. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di pasar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: