Seolah Tak Kapok! Baru Keluar Penjara 3 Minggu, Residivis di Sleman Nekat Rampas HP
Petugas Unit Reskrim Polsek Mlati menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Aula Polsek Mlati, Sleman, Jumat (17/10/2025). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Aksi nekat seorang residivis di kawasan Sinduadi, Mlati, Sleman, kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di jalan.
Hanya tiga minggu setelah bebas dari tahanan, seorang pria kembali melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap warga yang tengah menggunakan handphone di jalan kampung.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kampung Dusun Mesan, RT 02, RW 31, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Siang yang biasanya tenang mendadak ricuh ketika pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas handphone milik korban.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, melalui Kanit Reskrim Iptu Satya Kurnia, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Aula Polsek Mlati, Jumat (17/10/2025).
"Kejadian ini berlangsung cepat. Dari arah belakang, tiba-tiba datang seseorang yang kemudian melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
BACA JUGA : Residivis Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Bugisan, Dua Dari Empat Tersangka Diamankan
BACA JUGA : Dugaan Penganiayaan Santri, Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Laporkan Balik Soal Pencurian
Warga yang melihat kejadian itu segera membantu korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlati.
Tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarahkan polisi pada identitas pelaku yang akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi 10S warna biru laut, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu buah jaket abu-abu,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas tiga minggu lalu dari tahanan Polsek Ngaglik.
"Perlu diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian. Setelah bebas, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama di wilayah kami,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti bekerja di salah satu perusahaan swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: