Mahasiswa Bobol Kontrakan di Gamping Demi Bayar Hutang, Laptop Rp24 Juta Raib
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menunjukkan barang bukti dua unit laptop hasil pencurian saat konferensi pers di Aula Polsek Gamping, Sleman, Selasa (18/11/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial MRH (19) setelah diduga mencuri dua unit laptop milik rekannya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman.
Kasus pencurian yang terjadi, Kamis (23/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB itu berhasil terungkap setelah penyelidikan selama kurang dari satu pekan oleh Polsek Gamping.
Korban, SD (27), warga asal Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, melaporkan laptop miliknya hilang sepulang kuliah.
Sebelum berangkat, korban sempat mengunci pintu kamar dan menutup jendela kamar kontrakannya.
Namun setelah diperiksa kembali, diketahui jendela tersebut ternyata tidak benar-benar terkunci sehingga menjadi titik masuk pelaku.
Saat kembali sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapati bahwa dua laptop, yaitu Asus warna hitam dan Lenovo warna abu-abu, tidak lagi berada di atas meja belajar tempat terakhir kali ia letakkan.
BACA JUGA : Dua Pemuda Curi Motor di Dlingo, Satu Pelaku Terjun ke Jurang Saat Dikejar Warga
BACA JUGA : Polsek Depok Timur Bekuk Dua Pelaku Pencurian Handphone di Condongcatur, Barang Dijual Yogyakarta
Ia sempat memastikan dengan memeriksa seluruh ruangan, namun barang tersebut tidak ditemukan.
Setelah melapor, petugas Polsek Gamping melakukan penyelidikan mulai dari TKP, keterangan saksi, hingga pelacakan jejak komunikasi dan pergerakan pelaku.
Hasilnya mengarah pada MRH yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan tinggal di wilayah Ampenan, Mataram, NTB.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong dan akses masuk yang tidak terkunci.
"Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian mengambil dua unit laptop milik korban," katanya saat konferensi pers di Aula Polsek Gamping, Selasa (18/11/2025).
Saat ditangkap pada Rabu, (29/10/2025), di daerah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pelaku mengaku pencurian ini dilakukan karena tekanan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: