Anak 8 Tahun di Kretek Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Pelaku Ditangkap Polisi

Anak 8 Tahun di Kretek Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Bantul, seorang perempuan berinisial NIS (31) alias Putri Ciu ditangkap diduga menganiaya anak berusia 8 tahun, dalam konferensi pers di Polres Bantul, Kamis (27/11/2025).--dok. Polres Bantul

BANTUL, diswayjogja.id - Seorang perempuan berinisial NIS (31), alias Putri Ciu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kretek setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berusia 8 tahun di sebuah rumah kontrakan di Parangtritis, Bantul.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan milik Senu di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Bantul, Kamis (27/11/2025). 

Korban berinisial AR (8), seorang anak perempuan yang tinggal bersama ayahnya di Kretek. Sang ibu kandung, RAR (25), yang tinggal di Mergangsan, Yogyakarta, menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

BACA JUGA : Tipu Konter HP Rp 4,5 Juta di Parangtritis, Pelaku Gunakan Screenshot Transfer Palsu

BACA JUGA : Sempat Kabur Setahun, Pelaku Penganiayaan di Warung Burjo Jetis Akhirnya Ditangkap

Menurut keterangan polisi, kejadian terungkap setelah saksi bernama Tarminah pulang dari pantai dan mendengar suara anak kecil menangis dari dalam kamar kontrakan.

“Saksi kemudian mengetuk pintu dan mendapati pelaku berada di dalam kamar bersama korban. Setelah pelaku keluar, saksi menanyakan kepada korban apa yang terjadi,” jelas AKP Sutrisno.

Korban kemudian mengaku telah dianiaya oleh NIS dengan cara dicakar, dipukul, dipukul menggunakan sapu lidi, dan bahkan dilukai dengan puntung rokok.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar dan bengkak pada telinga kiri, luka cakar pada punggung tangan kiri, luka bengkak pada bagian atas kepala.

BACA JUGA : Diduga Salah Sasaran Klitih, Remaja di Bantul Jadi Korban Penganiayaan di Simpang 4 Kasongan

BACA JUGA : Kasus Ojol Dianiaya di Sleman, Pelaku Diserahkan Komunitas Papua

Ibu kandung korban yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke Polsek Kretek. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Barang bukti yang disita dari NIS berupa satu buah sapu lidi berikat rafia hijau yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: