Demi Judi Online, Karyawan di Sleman Gelapkan Dana Penjualan Rp83 Juta

Demi Judi Online, Karyawan di Sleman Gelapkan Dana Penjualan Rp83 Juta

Pelaku berinisial RR (30), warga Kulon Progo, bekerja sebagai kepala cabang penjualan di PT IPS Trihanggo, diduga memalsukan laporan hasil penjualan sejak Juli 2025 senilai Rp83 juta, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Seorang karyawan di sebuah perusahaan di wilayah Gamping, Sleman, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihak PT IPS melakukan audit internal pada awal Agustus 2025. 

Pelaku berinisial RR (30), warga Lendah, Kulon Progo, yang bekerja sebagai kepala cabang penjualan di PT IPS Trihanggo, diduga memalsukan laporan hasil penjualan sejak Juli 2025.

“Pelaku mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan dengan memalsukan data laporan ke PT IPS. Hasil audit menunjukkan selisih barang dan uang penjualan sebesar Rp83.954.900,” ujar AKP Bowo, dalam konferensi pers di Mapolsek Gamping, Sleman, Kamis (9/10/2025).

BACA JUGA : Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisa Yogyakarta Serukan Penolakan Judi Online

BACA JUGA :  Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNISA Ajak Pelajar se-DIY Lawan Judi Online Demi Generasi Emas

Setelah dilakukan pemeriksaan internal, pihak perusahaan menemukan adanya laporan penjualan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya. 

Pelku RR kemudian dikonfirmasi dan mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online.

Hal ini dibenarkan Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, yang menyebut pelaku telah lama kecanduan judi daring.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup, seperti makan dan tempat tinggal, serta untuk judi online. Dari pengakuannya, pelaku memang sudah lama kecanduan,” terang Ipda Dwiyanto.

BACA JUGA :  Kapolri: Judi Online Sasar Masyarakat Berpenghasilan Di Bawah Rp1 Juta

BACA JUGA : Polda DIY Bongkar Judi Dadu Lewat Medsos, 7 Pelaku Ditangkap di Jateng dan DIY

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya laporan audit, surat pengangkatan dan pemutusan kerja atas nama RR, serta beberapa kwitansi dan faktur penjualan.

Saat ini, RR telah ditahan di Polsek Gamping dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait