Keluarga Tersangka Pengemudi Mobil Mewah Minta Maaf atas Kecelakaan Mahasiswa UGM

Keluarga Tersangka Pengemudi Mobil Mewah Minta Maaf atas Kecelakaan Mahasiswa UGM

Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW CPP (21), Rabu (28/5/2025) dengan ancaman pidana penjara enam tahun usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Saya bersama istri, yang selalu mendampingi Christiano, baik menggunakan jasa profesional ataupun tidak, juga menggunakan pengamanan lain. Di saat-saat berat ini, memang saya didampingi oleh beberapa teman, keluarga, dan sahabat dekat kami," tuturnya.

Budi menegaskan Christiano tidak mengonsumi obat terlarangan maupun minuman alkohol saat mengendarai mobil mewah itu, sesuai dengan hasil tes yang dilakukan.  

BACA JUGA : Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW, Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

BACA JUGA : Keluarga Almarhum Argo Ikhlas, Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

"Perlu saya tegaskan juga bahwa ketika mengemudi, pengendara Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika. Dan hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urinenya yang semuanya negatif," terangnya.

Budi juga membantah informasi yang beredar di media sosial, di mana pihaknya telah mengeluarkan uang untuk membayar pihak tertentu agar diberikan keringan dalam hukuman.

"Saya melihat dan mendengar berita yang tidak benar di media sosial. Menghujat saya dan anak saya, dengan mengatakan kami membayar sejumlah uang tertentu pada keluarga almarhum Argo, informasi itu tidak benar. Kami belum melakukan pembicaraan pada keluarga almarhum Argo tentang hal itu. Kami berbicara baru sebatas pemulangan jenazah hingga pemakaman," imbuhnya.

Budi menyebutkan sejak awal pihaknya ingin bersilaturahmi dengan keluarga di rumah duka di Cilodong. Namun, keinginan itu belum terwujud mengingat kondisi yang masih dalam berkabung.

BACA JUGA : Polresta Sleman: BMW Melebihi Batas Kecepatan, Tak ada Klakson dan Rem

BACA JUGA : Mahasiswa UGM Tewas Tertabrak, Polisi Tetapkan Pengemudi BMW Jadi Tersangka

"Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait. Dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan berdasarkan scientific investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah, melalui sejumlah tindakan yang diambil, diantaraya telah melakukan olah TKP, pihaknya menahan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.

"Menetapkan pengemudi mobil B 1442 NAC atas nama CPP diduga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).

Tersangka CPP terjerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: