Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW, Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW, Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW CPP (21), Rabu (28/5/2025) dengan ancaman pidana penjara enam tahun usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW, CPP (21), dengan ancaman pidana penjara enam tahun, usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan berdasarkan scientific investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah, melalui sejumlah tindakan yang diambil, diantaraya telah melakukan olah TKP, pihaknya menahan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.

"Menetapkan pengemudi mobil B 1442 NAC atas nama CPP diduga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).

Tersangka CPP terjerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. 

BACA JUGA : Kecelakaan Mahasiswa hingga Tewas, UGM Serahkan Proses Hukum kepada Polisi

BACA JUGA : Mahasiswa UGM Tewas Tertabrak, Polisi Tetapkan Pengemudi BMW Jadi Tersangka

Edy menyebutkan, tersangka CPP ditahan di Mapolresta Sleman dan mengamankan sejumlah barang bukti  diantaranya tiga lembar STNK dan SIM.

"Tersangka setelah ini akan kami lakukan penahanan di Polres. Kami mohon kepada semuanya, kami akan melakukan secara transparan dan kami proses tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur," ujarnya.

Edy memaparkan kronologi kejadian insiden kecelakaan yang melibatkan sesama mahasiswa UGM itu, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 WIB.

Bermula sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri. Menjelang TKP, pada saat berseberangan, sepeda motor Honda Vario nopol B 3373 PCG diduga bermaksud putar arah ke selatan. 

BACA JUGA : UGM Menghormati dan Siap Menghadapi Gugatan Rp69 Triliun Ijazah Jokowi di PN Sleman

BACA JUGA : Tunggu Enam Tahun, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Aktuaria Internasional 2025

Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu selatan ke utara, di jalur kanan melaju mobil BMW nopol B 1442 NAC.

"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga menabrak sepeda motor Vario nopol B3373PCG, sehingga terpental," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait