Polresta Sleman: BMW Melebihi Batas Kecepatan, Tak ada Klakson dan Rem
Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW CPP (21), Rabu (28/5/2025) dengan ancaman pidana penjara enam tahun usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polresta Sleman mengungkapkan insiden kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UGM hingga tewas, di mana kecepatan mobil BMW melebihi batas dan dilakukan pengereman usai menabrak pengendara motor.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menungkapkan setelah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tambahan, pihaknya melakukan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Pengendara mobil BMW, CPP (21), ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polresta Sleman.
"Kurang konsentrasi ya. Makanya pada saat dia (CPP) ada kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah menabrak ya," ungkap Edy dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
BACA JUGA : Mahasiswa UGM Tewas Tertabrak, Polisi Tetapkan Pengemudi BMW Jadi Tersangka
BACA JUGA : Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW, Terancam Pidana Penjara 6 Tahun
Berdasarkan dua kali olah TKP dan pengakuan tersangka, Edy menyebutkan CPP mengendarai mobil BMW melebih batas kecepatan yang diajurkan.
"Itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam. Sedangkan jalan di situ, jalan provinsi itu ada rambunya, pertama rambu di situ 40 km per jam. Jadi, artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," ujar Edy.
Dalam kejadian nahas itu, Edy menyebutkan tersangka mengalami kelelahan karena aktivitas yang dilakukan dari pagi hingga malam.
"Mulai jam 07.00 sampai jam 08.00 itu ada kelas kuliah. Kemudian, setelah kelas itu, dia olahraga sepeda, setelah sepeda dia olahraga padel. Setelah itu dia melaksanakan kelas sore. Setelah itu jam 20.00 dia biliar. Setelah itu bermain di tempat kos temannya. Kemudian jam 23.30, dia baru kembali ke kontrakan. Setelah itu, jam 00.40-an dia baru keluar ya. Baru keluar dan terjadi kecelakaan pada jam 01.00 WIB," jelasnya.
BACA JUGA : Kecelakan Mahasiswa UGM, Polresta Sleman Temukan Sejumlah Plat Nomor di Mobil BMW
BACA JUGA : Keluarga Almarhum Argo Ikhlas, Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Edy membantah terkait ada orang lain yang berada di mobil BMW itu. Dia menyebutkan tersangka CPP berada di mobil BMW sendiri.
"Sendiri ya. Tidak berdua. Artinya, dia mengantuk atau bagaimana? Tidak konsentrasi itu apa? Kalau mengantuk, kan harus kita buktikan dulu. Jadi, yang jelas dia konsentrasi pun dia tidak melakukan upaya dengan klakson, kemudian menghindar, (baru) pengereman," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: