Tim Pembela Mbah Tupon Sebut Pekan Depan Sudah Ada Calon Tersangka

 Tim Pembela Mbah Tupon Sebut Pekan Depan Sudah Ada Calon Tersangka

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo (dua dari kiri), mendatangi kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada Kamis (1/5/2025), dalam kasus dugaan mafia tanah. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menerima laporan dari korban kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada 14 April 2025.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menuturkan laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY.

BACA JUGA : Pemkab Bantul dan BPN Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Mbah Tupon

BACA JUGA : Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY

"Yang kami sampaikan bahwa terkait kasus tersebut, Polda DIY telah menerima laporan dari korban pada tanggal 14 April 2025, di mana korban dan ahli warisnya mendatangi Polda DIY untuk melaporkan persitiwa tersebut," ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Ihsan menyebutkan, setelah menerima laporan di SPKT Polda DIY, saat ini prosesnya masih ditangani pada penyidik Ditreskrimum Polda DIY.

Terdapat lima terlapor dalam kasus dugaan penipuan tanah itu, yakni BR selaku pembeli tanah seluas 298 meter persergi, TR selaku perantara BR, Notaris TRY, notaris AR, dan Indah Fatmawati selaku nama yang tertera di sertifikat seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: