Polisi memastikan penyelidikan kasus love scam ini masih terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas daerah dan lintas negara lainnya.
BACA JUGA : Perempuan Sleman Palsukan Sertifikat Tanah, Tipu Koperasi di Bantul Rp909 Juta
BACA JUGA : Jual Motor Hasil Tipu Teman Baru Kenal, Pria Asal Semarang Ngaku Terdesak Bayar Utang
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian membongkar praktik penipuan online bermodus love scamming jaringan internasional yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman. Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Yogyakarta menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berada di PT Altair Trans Service.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan kasus ini dilakukan pada Senin (5/1/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online atau love scamming yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di wilayah Sleman,” ujar Eva dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) sebagai project manager, V (28) selaku team leader, G (22) sebagai team leader, serta M (28) yang juga berperan sebagai project manager.
BACA JUGA : Pelajar di Yogyakarta Tertipu Teman dari Aplikasi Online, Motor PCX Dijual Rp4 Juta
BACA JUGA : Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Setengah Miliar, Belajar Otodidak dari Internet
Eva menjelaskan, pengungkapan berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta di kantor PT Altair Trans Service. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone, laptop, perangkat CCTV, serta router Wi-Fi yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan handphone dan laptop yang digunakan berisi foto dan video bermuatan pornografi yang dijadikan bagian dari modus penipuan,” tandasnya.