Perempuan Sleman Palsukan Sertifikat Tanah, Tipu Koperasi di Bantul Rp909 Juta
Polres Bantul menangkap perempuan asal Sleman berinisial EP yang menipu KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera menggunakan sertifikat tanah palsu hingga Rp909 juta, dalam konferensi pers, Rabu (12/11/2025).--dok. Polres Bantul
BANTUL, diswayjogja.id - Kasus penipuan bermodus sertifikat tanah palsu dilakukan oleh seorang perempuan asal Sleman berinisial EP (43).
EP diduga menipu lembaga keuangan KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera hingga mengalami kerugian mencapai Rp909 juta.
Kanit Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, menjelaskan mengungkapkan tersangka menggunakan dua sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai agunan dalam pengajuan pembiayaan di BMT Projo Artha Sejahtera, Bejen, Bantul.
“Tersangka EP mengajukan pembiayaan sebesar Rp450 juta dengan jaminan dua sertifikat tanah atas namanya, namun setelah diverifikasi, diketahui kedua sertifikat tersebut palsu,” ungkap Ipda Lukman dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (12/11/2025).
BACA JUGA : 171 Sertifikat Tanah Kasultanan Diserahkan ke Sleman, Bupati: Jangan Sampai Jadi Masalah Baru
BACA JUGA : 113 Warga Sleman Terima Sertifikat Tanah Ruas Jalan Prambanan–Lemahbang
Dua sertifikat yang digunakan pelaku adalah SHM Nomor 05302 Desa Triharjo seluas 193 m² dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto seluas 126 m².
Kedua dokumen itu kemudian terbukti palsu setelah diperiksa oleh notaris dan pihak pertanahan. Akibat ulah tersangka, KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami total kerugian sebesar Rp909 juta.
Setelah menerima laporan dari pihak koperasi, Satreskrim Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak notaris dan pengurus lembaga keuangan tersebut.
“Setelah alat bukti dianggap cukup, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini EP sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Lukman.
BACA JUGA : Kasus Surat Kekancingan Palsu, Pelaku Mengaku Keturunan HB VII Tipu Korban hingga Rugi Rp900 Juta
BACA JUGA : Jual Motor Hasil Tipu Teman Baru Kenal, Pria Asal Semarang Ngaku Terdesak Bayar Utang
Dalam pemeriksaan, EP mengaku memalsukan sertifikat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia diketahui bukan kali pertama berurusan dengan pembiayaan serupa, namun kali ini menggunakan dokumen tanah palsu untuk memperdaya korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai dokumen pembiayaan seperti surat perjanjian, slip penarikan dana, surat pernyataan, hingga salinan sertifikat palsu yang digunakan sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: