Jual Motor Hasil Tipu Teman Baru Kenal, Pria Asal Semarang Ngaku Terdesak Bayar Utang

Jual Motor Hasil Tipu Teman Baru Kenal, Pria Asal Semarang Ngaku Terdesak Bayar Utang

DF (26), pria asal Semarang, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penipuan bermodus meminjam sepeda motor dari kenalan barunya dan menjualnya, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – DF alias Dito (26), pria asal Kalirejo, Ungaran Timur, Semarang, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penipuan bermodus meminjam sepeda motor dari kenalan barunya, lalu menjualnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak utang senilai Rp2,5 juta.

“Cuma kepepet aja. Karena kebutuhan, utang,” ujar DF singkat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025).

Dia membantah tindakannya berkaitan dengan praktik judi dan menyebut tidak ada alasan lain selain tekanan ekonomi. "Ngga ada hubungannya dengan judi lah," ucapnya.

BACA JUGA : Pelajar di Yogyakarta Tertipu Teman dari Aplikasi Online, Motor PCX Dijual Rp4 Juta

BACA JUGA : Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Setengah Miliar, Belajar Otodidak dari Internet

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, mengungkapkan bahwa DF bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa, dia diketahui pernah dihukum di wilayah Polsek Ngaglik dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Sudah dua kali. Dulu juga dihukum karena kasus yang sama. Saat ini, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi motifnya murni karena kebutuhan ekonomi,” jelas Heri.

Kasus terbaru ini bermula saat DF berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan online. Dalam dua hari, mereka bertemu dan pelaku mengajak korban nongkrong di beberapa tempat di wilayah Yogyakarta, untuk membangun kedekatan.

“Baru kenal dua hari. Setelah akrab, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli barang. Tapi setelah itu motor tidak dikembalikan,” terangnya.

BACA JUGA : Ngaku Dokter di Aplikasi Kencan, Mahasiswi Tertipu hingga Ratusan Juta

BACA JUGA : Ojol Ngaku Auditor OJK, Tipu Mahasiswi hingga Rp36 Juta Lewat Aplikasi Pinjaman

Korban yang mulai curiga karena pelaku tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi, akhirnya melapor ke Polsek Mergangsan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual oleh pelaku di wilayah Semarang melalui transaksi daring di marketplace.

“Uang hasil penjualan dipakai beli handphone dan sebagian untuk kebutuhan pribadi. Motor masih dalam penyelidikan, kami lacak keberadaannya di Semarang,” jelasnya.

Heri mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah percaya pada orang asing, apalagi yang baru dikenal lewat media sosial.

BACA JUGA : Residivis Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Bugisan, Dua Dari Empat Tersangka Diamankan

BACA JUGA : Polisi Ringkus Pencuri Elektronik di Kalasan, Barang Bukti Senilai Rp3 Juta Diamankan

“Apalagi sampai menyerahkan barang berharga seperti motor. Kepada para orang tua juga kami minta ikut mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan yang merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Kini DF alias Dito telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: