Pelajar di Yogyakarta Tertipu Teman dari Aplikasi Online, Motor PCX Dijual Rp4 Juta
Reskrim Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus pinjam sepeda motor, yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial DF alias Dito (26), saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (30/9/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Reskrim Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan bermodus pinjam sepeda motor, yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial DF alias Dito (26).
Pelaku ditangkap pada Jumat (26/9/2025) di sebuah penginapan di daerah Timuran, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, mengungkapkan peristiwa ini bermula dari laporan korban yang masih berstatus pelajar, Nayoko Wimarosama (17), warga Boyolali, Jawa Tengah.
"Kejadian bermula pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban bersama Dito berada di Tilldrop Bar and Resto, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. Dito kemudian meminjam sepeda motor milik korban, yaitu Honda PCX tahun 2022, berpelat nomor AD 5761 LD, warna hitam, dengan alasan hendak membeli bunga," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA : Residivis Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Bugisan, Dua Dari Empat Tersangka Diamankan
BACA JUGA : Terdesak Ekonomi, Pemuda di Sedayu Nekat Curi Laptop Tetangga Kos
Namun, setelah ditunggu hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali. Upaya korban untuk menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan aplikasi pertemanan daring tidak membuahkan hasil.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DF alias Dito, warga Kalirejo, Ungaran Timur, Semarang. Setelah penelusuran intensif, polisi akhirnya mengamankan pelaku di sebuah penginapan di Timuran.
BACA JUGA : Polisi Ringkus Pencuri Elektronik di Kalasan, Barang Bukti Senilai Rp3 Juta Diamankan
BACA JUGA : Polresta Sleman Bongkar Sindikat Curanmor, 17 Motor Hasil Curian Dijual ke Luar DIY
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah handphone merek Infinix Smart 10 warna hitam, yang dibeli dari hasil penjualan motor korban. Motor tersebut dijual oleh pelaku melalui transaksi COD di wilayah Semarang seharga Rp4 juta.
“Pelaku adalah residivis kasus serupa di wilayah hukum Polres Sleman pada tahun 2022,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: