Polda DIY Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo (dua dari kiri), mendatangi kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada Kamis (1/5/2025), dalam kasus dugaan mafia tanah. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Polda DIY mendatangi kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Kamis (1/5/2025), dalam kasus dugaan mafia tanah.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo, mengungkapkan pihaknya mendatangi rumah Mbah Tupon untuk melakukan jika memang terjadi tindak pidana, akan segera menaikkan ke proses penyidikan.
"(mendatangi Mbah Tupon) kejadiannya, perkaranya, objek dari tanah itu sendiri. Dan kita silaturahmi bahwa proses itu memang bagian dari penyelidikan. InsyaAllah dengan begini kan nanti segera kita akan naikkan ke proses sidik, kalau memang ada peristiwa pidananya," ungkapnya ditemui di teras rumah Mbah Tupon.
Hingga kini, terdapat delapan saksi yang telah diperiksa oleh Polda DIY, di mana sebelumnya pihak keluarga Mbah Tupon melaporkan sebagai korban atas dugaan mafia tanah tersebut.
BACA JUGA : Abdul Halim Muslih: Mbah Tupon Tenang Saja, Sudah Diurus Pak Bupati
BACA JUGA : Bupati Bantul Pastikan Dampingi Keluarga Mbah Tupon, Jamin Setop Pelelangan Tanah Mbah Tupon
"Saksi sekitar delapan (orang) sebenarnya sudah kita periksa. Dan Alhamdulillah juga kita sudah mendapatkan koordinasi dengan teman-teman yang ada di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujarnya.
Menurutnya, proses penyelidikan tersebut untuk mengetahui peristiwa pidana, sehingga salah satu tindakannya yakni bertemu di kediaman Mbah Tupon.
"Jadi penyelidikan hanya untuk mengetahui peristiwa pidananya. Lah, salah satunya di sini adalah bagian dari penyelidikan untuk mengetahui peristiwa pidananya. Objeknya mana? Ternyata objeknya ada. Dan Mbah Tupon sendiri kan selaku korban juga merasa memang dirugikan terhadap permasalahan ini," jelas Tri Wiratmo.
Pihaknya memastikan jika terbukti ada pindak tidana, maka proses akan dinaikkan menjadi sidik.
BACA JUGA : Kasus Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Bakal Periksa Sejumlah Saksi
BACA JUGA : Kuasa Hukum Aprilia: Pak Bibit Ingin Membantu Mbah Tupon karena Diminta
"Makanya itu, kita kalau memang nanti ada peristiwa pidana, baru kita naikkan sidik. Dan kita sudah ada warkatnya juga," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 200 warga RT 04 Dukuh Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, membubuhkan tandatangan di spanduk, sebagai bentuk solidaritas dukungan kepada Mbah Tupon atas dugaan mafia tanah yang menimpanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: