Kuasa Hukum Aprilia: Pak Bibit Ingin Membantu Mbah Tupon karena Diminta
Sebagai bentuk solidaritas, warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, memasang spanduk bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini dalam Sengketa', di halaman rumah Mbah Tupon. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Kuasa Hukum Bibit Rustamta (BR), Aprillia Supaliyanto, buka suara terkait sengketa tanah Mbah Tupon yang menyeret nama Bibit Rustamta sebagai terlapor di Polda DIY.
"Terkait dengan permasalahan Mbah Tupon pada 2021, Pak Bibit sifatnya membantu Mbah Tupon karena diminta oleh Mbah Tupon. Diminta membantu pemecahan atas tanahnya. Dan itu sudah berhasil, sudah selesai. Tapi belum terpecah semua karena terbentur peraturan," ujarnya ketika dimintai konfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Aprilia menyebutkan, meskipun Bibit dilaporkan, namun pihaknya justru mendorong Polda DIY untuk segera bertindak tepat menangani dan mengungkap perkara tersebut, hingga menangkap pelaku kejahatan sekaligus menyita barang bukti supaya aman dan tidak pindah tangan.
"Sehingga kemarin saya baca ada berita narasi didalangi oleh anggota dewan Bantul, itu sama sekali tidak benar. Itu tendensius sekali. Fitnah sekali. Makanya, saya merasa perlu meluruskan berita itu bahwa seolah-olah Pak Bibit bagian daripada dugaan kejahatan itu, sama sekali tidak benar. Justru kami, Pak Bibit ingin membantu proses ini berjalan cepat," kata Aprilia.
BACA JUGA : Sertifikat Tanah Mbah Tupon di Bantul Berganti Nama, Terancam Kehilangan Tanah 1.655 meter persegi
BACA JUGA : Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY
Aprilia menjelaskan kronologi awal mula Bibit Rustamta membantu Mbah Tupon terkait penjualan tanah dan pecah sertifikat tersebut. Pada saat pemecahan tahap kedua, Bibit melimpahkan ke notaris Aris dan terpecah menjadi tiga atau empat.
Kemudian, permohonan kedua untuk dilakukan pemecahan juga karena Bibit sebagai anggota DPRD Bantul tidak dalam posisi yang secara teknis membidangi itu, kemudian minta tolong pada orang yang paham dan memang jual jasa soal itu.
"Minta tolonglah ke salah satu warga yang bernama Triyono (1). Atas sepengetahuan dan seizin Mbah Tupon, Pak Bibit menggunakan jasa Triyono (1) dan menyerahkan sertifikat yang akan dipecah ke Triyono. Itu sepengetahuan Mbah Tupon," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Aprilia, Triyono langsung dirrect ke Mbah Tupon. Bibit hanya memantau saja. Namun, dalam perjalanannya, Triyono (1) minta bantuan juga kepada orang lain yang kebetulan namanya sama Triyono (2) juga.
BACA JUGA : Pemkab Bantul dan BPN Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Mbah Tupon
BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat
Kemudian Triyono (2) menindaklajuti dengan berhubungan langsung dengan Mbah Tupon. Akhirnya diketahui dalam forum mediasi kemarin, ketika Triyono kedua datang ke Mbah Tupon minta tanda tangan ke Mbah Tupon yang diketahui sebagai awal mula kasus yang menimpa Mbah Tupon.
"Ternyata beberapa tahun kemudian diketahui bahwa sertifikat tanah yang semestinya dilakukan pemecahan itu, ternyata sudah dibalik nama atas nama Indah Fatmawati," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: